DAERAH  

Satreskrim Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Seorang Pelaku Pencurian Sepada Motor

Polres Aceh Timur Polda Aceh melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil mengamankan FA, 35 tahun, warga Desa Buga, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BL 6864 DAW. Foto : Dok/Humas Polres Aceh Timur

IDI – haba RAKYAT – Polres Aceh Timur Polda Aceh melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil mengamankan FA, 35 tahun, warga Desa Buga, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.


Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengatakan awal kejadian bermula saat M. Ali Rafa, 13 tahun bersama orang tuanya warga Desa Tanjung Mesjid, Kecamatan Samudera, Kota Lhokseumawe berkunjung ke rumah neneknya di Gampong Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, kata Kasat Reskrim.


Lebih lanjut, pada hari Kamis, (08/02/2024) M. Ali Rafa meminjam sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BL 6864 DAW milik pamannya untuk pergi ke Kota Idi. Saat di Simpang Empat Keude Dua (Lampu Merah Idi), M. Ali Rafa dihampiri FA, dan meminta tolong agar diantarkan ke depan, lanjutnya.


Lalu, “FA kemudian mengambil alih kemudi sepeda motor, sedangkan M. Ali Rafa duduk di belakang. Setibanya di Desa Peudawa Puntong, Kecamatan Idi Rayeuk tepatnya di depan sebuah door smeer, FA menurunkan M. Ali Rafa kemudian memberi uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk dibelikan rokok. FA mengatakan kepada M. Ali Rafa akan pergi sebentar kemudian meninggalkannya”, tutur Kasat Reskrim pada Jum’at, (09/02/2024).


Setelah ditunggu hingga beberapa waktu, FA tidak kembali juga, lalu kemudian M. Ali Rafa pulang ke rumah untuk memberitahukan kepada orang tuanya awal peristiwa kejadian tersebut. Selanjutnya orang tua M. Ali Rafa membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur.


Dari hasil laporan orang tua M. Ali Rafa tersebut, anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan secara intensif, dan diperoleh informasi bahwasanya keberadaan sepeda motor korban berada di wilayah hukum Polsek Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang.


Hasil kerjasama anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur dengan Polsek Kuala Simpang Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan pelaku (FA) berikut sepeda motor milik korban.


“Kepada petugas, FA mengaku bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatannya di Peudawa Puntong, Kabupaten Aceh Timur dan sepeda motor tersebut rencananya akan dijualnya ke Kuala Simpang”, kata FA.

Selanjutnya, “FA berikut barang bukti sepeda motor milik korban dibawa ke Polres Aceh Timur, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” ungkap Kasat Reskrim.

Anas/Zarkasyi/hR