Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh, mengungkap dua terduga pelaku tindak pidana jarimah maisir (chip di aplikasi higgs domino island) berinisial, ZU, 30 tahun, warga Gampong Peukan Idi Cut, Kecamatan Darul Aman dan KH, 25 tahun, warga Desa Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk.
ACEH TIMUR – haba RAKYAT | Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh, pada hari Kamis, malam (25/04/2024) berhasil mengungkap dua terduga pelaku tindak pidana jarimah maisir (chip di aplikasi higgs domino island). Saat ini kedua pelaku sudah diamankan pada waktu dan lokasi yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. menuturkan, pengungkapan ini bermula laporan dari masyarakat yang resah dengan sering terjadinya tindak pidana jarimah maisir oleh para pelaku, tutur Kasat.
Diungkapkan mantan Kasat Reskrim Polres Simeulue ini, terduga pelaku yang pertama kali diamankan berinisial, ZU, 30 tahun, warga Gampong Peukan Idi Cut, Kecamatan Darul Aman yang diamankan sekira pukul 23.30 WIB di sebuah kedai kopi, Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman.
Kemudian dari tangan ZU diamankan barang bukti serta sejumlah alat bukti berupa; Screenshot akun judi online di situs Web tahun4dmu.com; Screenshot permainan slot yang sedang dimainkan di situs Web m.04gyp.com dengan sisa saldo senilai Rp. 28.740 dan Screenshot Topup aplikasi Dana.
Sedangkan terduga pelaku kedua yang diamankan berinisial, KH, 25 tahun, warga Desa Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk diamankan pada Jum’at, (26/04/2024) sekira pukul 04.30 di sebuah warung kopi desa setempat.
Dari terduga pelaku KH turut diamankan barang bukti dan alat bukti berupa; Handphone merk Oppo A53; Screenshot akun judi online di situs Web turbospin138.xyz; Screenshot permainan slot yang sedang dimainkan di situs Web m.04gyp.com dengan sisa saldo senilai Rp. 103.870 dan Screenshot Topup aplikasi Dana.
Lebih lanjut, “Kedua terduga pelaku menyebutkan barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya keduanya berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.
Dikatakan, atas perbutannya kedua terduga pelaku dipersangkakan pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya berkomitmen dalam pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya judi online.
“Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan perjudian. Jika melihat, ada yang mengetahui, ataupun ada mendengar tindak pidana warga tersebut, kami minta untuk melapor kepada kami untuk ditindaklanjuti”, pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal.
Anas/hR