Aceh Tengah – haba RAKYAT | Diduga satu unit Ruko di kawasan Tansaril Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, menjadi lokasi penimbunan BBM Ilegal.
Dugaan praktik ilegal ini terungkap, saat ditemukan adanya aktifitas penimbunan dan dugaan peredaran minyak oplosan jenis Pertalite di lokasi itu.
Diduga pula, Ruko tersebut milik warga di kampung setempat berinisial BR.
Informasi dari sumber enggan disebutkan nama, Rabu (21/05/25), menyebutkan bahwa minyak tersebut berasal dari luar daerah.
“Praktik BR ini, memang sudah sering dilakukan, baik penimbunan minyak jenis bersubsidi, seperti Pertalite, bahkan minyak Olposan” sebut sumber.
Tim media saat turun langsung ke lokasi, mendapati aktivitas mencurigakan, minyak dari drum besar dipindahkan ke dalam jerigen dalam jumlah banyak.
Di tempat yang sama, terlihat dua orang, salah satunya diduga BR sang pemilik rumah, serta seorang pria paruh baya yang belum diketahui identitasnya sedang melakukan aktivitas pemindahan minyak dari drum ke jerigen.
Di halaman rumah terlihat sebuah mobil Panther warna Hijau, bermuatan puluhan jerigen berisi minyak jenis Pertalite yang diduga telah dioplos untuk distribusi.
Aktivitas ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mendesak aparat penegak hukum (APH), pihak terkait di pemerintahan, agar segera melakukan penindakan atas aktivitas ilegal tersebut.
Tindakan tegas sangat diharapkan agar tidak berlarut-larut, karena dapat menimbulkan kerugian masyarakat.
“Jangan tunggu sampai ada kebakaran atau korban jiwa baru bergerak. Kami butuh keadilan dan ketegasan hukum,” sebut sumber kepada media. (Rel – TIM)