Sekda Madina H. Alamulhaq Daulay, saat buka Sosialisasi Konvergensi Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Aula Kantor Bupati, Jumat (31/5/2024). (Foto/ hR/ Sawaluddin)
Madina, haba RAKYAT
Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) H. Alamulhaq Daulay membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2023 tentang Konvergensi Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Aula Kantor Bupati Mandailing Natal Komplek Perkantoran Payaloting Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan, Jumat (31/5/2024).
Sekda Kabupaten Mandailing Natal (Madina) H. Alamulhaq Daulay saat membacakan pidato Bupati Mandailing Natal H. Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution menyampaikan, sejak tahun 2020 sampai saat ini Mandailing Natal (Madina) masih ditetapkan sebagai lokus stunting oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut). Untuk tahun 2024 tim percepatan penurunan Stunting Madina menetapkan dari 404 desa/kelurahan di 23 kecamatan terdapat 81 ditetapkan sebagai lokus stanting berdasarkan data Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat.
Alamulhaq Daulay menuturkan, permasalahan stunting masih dipandang seputar realitas kondisi kesehatan akibat dari kekurangan gizi, sehingga penanganannya masih di dominasi lembaga dan penyedia layanan dibidang kesehatan, penurunan stanting penting dilakukan dengan pendekatan multi sektor melalui sinkronisasi program nasional.
Stunting tidak bisa diberantas oleh Dinas Kesehatan saja, maka pemerintah dan masyarakat harus bersinergi dalam dalam mensukseskan program ini, dan pada tahun 2019 dulu Sekda menyebutkan, Pemda Madina telah membuat komitmen terhadap pemerintah pusat dalam hal pencegahan stunting dengan itu sekda mengajak semua pihak untuk mensukseskan program ini. (Udin Ray)