Aceh Tengah, haba RAKYAT | Sedikitnya dua belas orang dari 18 tersangka kasus narkoba, dihadirkan dalam konferensi pers yang dilaksanakan Polres Aceh Tengah, berlangsung di halaman Mapolres, Kamis (13/10). Konferensi pers dipimpin Wakapolres Kompol Edwin Aldro.SH.MH, didampingi Kasat Narkoba dan KBO Narkoba, beserta Kasi Humas Polres Aceh Tengah Akp Zein Hasibuan.
Dalam keterangan kepada media, Wakapolres menyampaikan pada hari itu melaksanakan kegiatan pers rilis berkaitan dengan kinerja pemberantasan kasus narkoba dalam rentang waktu bulan September sampai dengan November 2022.
Dua bulan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini, jumlah tahanan dikatakan Kompol Alrdo keseluruhan sebanyak 18 orang, dapat dihadirkan sebanyak 12 orang dan yang lain dalam proses pengembangan dan dititipkan di LP. Lebih lanjut ditegaskanya, narkoba sangat membahayakan. Untuk itu kasus ini menjadi perhatian kusus pihaknya untuk dituntaskan.
“Seperti kita ketahui kasus narkoba adalah kasus sangat berbahaya, menjadi atensi kita untuk memberantasnya. Kasus narkoba pada umumnya tidak berdiri sendiri, setiap kasus narkoba itu ada keterkaitan orang lain. Dari beberapa kasus kita tangani ini sudah dilakukan pengembangan dan pengembangan ini pelakunya juga sudah ditangkap. Pelaku tidak hanya dari Aceh Tengah, tetapi juga ada dari luar daerah”. Ujarnya.
Kompol Edwin Aldro menambahkan dari beberapa kasus tersebut, pihaknya sudah melakukan profiling dan verifikasi data untuk tindak lanjut pengembangan kasus. Untuk pendalaman kasus dijelaskan Aldro butuh waktu memastikan kasus kasus narkoba, baik dalam wilayah hukum Aceh Tengah, maupun sampai keluar wilayah.
Dari berbagai kasus tersebut dipaparkan oleh Kompol Aldro, ada yang paling menonjol yaitu kasus Ganja dengan berat 6,9 Kilogram. Kasus itu terus didalami dan diupayakan pengembanganya, jumlah BB dari 12 kasus dijelaskan Kompol Aldro, untuk Shabu diakumulasi sebanyak 31,13 Gram. Sementara BB Ganja sebanyak 7.242 Gram.
Dikesempatan sama, Kasat Narkoba Polres Aceh Tengah, Akp Wawan Darmawan kepada awak media menjelaskan pihaknya saat ini sedang mendalami kasus untuk proses pencucian uang dari transaksi narkoba.
“Beberapa kasus selama 4 bulan saya menjabat, secara kuantitas menurun, tetapi secara kualitas kasus ini secara signifikan meningkat, karena ada beberapa kasus yang kita naikan terkait pencucian uang atau TPPU nya. Karena kasus pencucian uang adalah kasus perdana di jajaran Polres se Aceh. Kita adalah Polres pertama yang menangani TPPU,” terang Akp Wawan.
Modus pelaku penyalahgunaan narkotika, saat ini diterangkan Akp Wawan banyak menggunakan modus baru, diantaranya hanya menjual kepada yang mereka kenal dan tidak lagi menjual sembarangan apabila ada pesanan.
“Misalnya yang menjual memang bandar, tapi tidak semua dikasi barang dengan alasan habis atau tidak ada, tapi begitu dia kenal itu baru dia bilang ada. Itu banyak kita temukan dua bulan ke belakang, setelah penangkapan kita yang sangat masif sekali jumlahnya, hampir menembus 150 orang. Dan sekarang ini menurun, walaupun peredaranya masih tetap karena penggunanya masih tetap ada, tetapi sangat terselubung dan sudah mulai sulit untuk mengungkapnya. Walau demikian, berkat bantuan dan kerjasama dengan masyarakat yang mendukung untuk membasmi narkoba beredar di Aceh tengah,” beber Kasat Narkoba Akp Wawan dan menyampaikan mengapresiasi apa yang dilakukan oleh masyarakat.
Kasat Narkoba yang juga seorang putra daerah, jebolan SMA Ujung Temetas Kab. Aceh Tengah ini, dalam konferensi pers dengan tegas menyatakan memberantas narkoba. “Apapun polanya kejahatan itu tidak ada yang sempurna, kita akan mengambil langkah langkah referesif untuk melakukan tindakan penangkapan”.
Barang haram tersebut lebih jauh dikatakan Wawan ada yang berasal dari Lhokseumawe dan Medan. Untuk mode transaksinya dikatakan Akp Wawan antara penjual dan pembeli tidak bertemu. Contoh kasus disebutkan Wawan terhadap tersangka yang disebut sebut bergelar Amplop, karena modusnya menjual narkoba dengan amplop. Transaksi yang dilakukan tersangka tidak saling bertemu, hanya menggunakan komunikasi telepon.
Dalam kesempatan tersebut Akp Wawan menyatakan dalam waktu dekat akan menangkap jaringan yang diatasnya. Untuk 18 kasus terungkap ini, dikatakannya ada tersangka pasangan suami istri yang diamankan usai berbelanja narkoba di Lhokseumawe dan setelah dilakukan pengembangan bandar di Lhokseumawe juga berhasil diamankan pihaknya. Saat ini dalam target operasi penangkapan yang dilakukan pada para tersangka, Wawan menjelaskan tersangka yang paling diincar pihaknya adalah seorang bandar perempuan berusia 29 tahun yang saat itu tidak bisa turut dihadirkan dalam konferensi pers.
Kasat Narkoba juga menekankan, untuk kejahatan anrkoba adalah sebagai kejahatan trans nasional crime, dimana pihak keluarga melakukan pendekatan agar kasus tidak dilanjutkan. “Jadi seluruh orang orang yang berupaya untuk menghambat pengembangan agar tidak diproses bisa dihukum. Salah satu contoh apabila ada nanti keluarga tersangka yang meminta tidak diproses kasusnya, maka kita akan melanjutkan menerbitkan sprint penagkapan, agar menjadi pembelajaran supaya tidak ada lagi orang orang yang berupaya menghalangi prosesnya. Karena hal itu bisa sangat mengganggu proses penyelidikan, seperti adanya permintaan penghapusan Pasal atau pengurangan BB, dengan modus modus upaya suap atau sogok”.
Akp Wawan Darmawan walau demikian meyakini percaya kepada seluruh jajaran narkotika Aceh Tengah dan menekankan Insya Allah tidak akan pernah terjadi di Polres Aceh Tengah (Bisa disuap atau disogok, -Red). Disaat konferensi pers itu, lewat media Akp Wawan mengingatkan para pelaku penyalahgunaan narkotika untuk berhenti.
“Hanya satu pesan saya, berhenti !, Kalau kamu masih coba coba saya akan melakukan penangkapan. Tidak ada kejahatan yang sempurna, pasti ada celah untuk kita melakukan penangkapan”. tegasnya sembari menambahkan tetap berharap peran serta dari berbagai pihak, khususnya masyarakat agar jangan sungkan memberikan informasi agar Aceh Tengah terbebas dari narkoba. (Erwin)