DAERAH  

Semarak HUT RI Ke-79 Pemko Langsa Himbau Masyarakat, Instansi Pemerintah, Maupun Swasta, Gotong Royong dan Pasang Bendera Merah Putih

Pj. Walikota Langsa, Syaridin S.Pd., M.Pd.

LANGSA – haba RAKYAT | Pemerintah Kota Langsa mengajak masyarakat dan instansi pemerintah maupun swasta melaksanakan gotong-royong serta memasang dekorasi umbul-umbul merah putih di tempat umum dalam rangka menyambut HUT RI ke- 79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024.

Pj. Walikota Langsa, Syaridin S.Pd., M.Pd, Selasa 30/07/2024 mengatakan bahwa, “Instruksi ini merupakan menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor : B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 perihal Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2024”.

Berdasarkan arahan tersebut. Maka Pemko Langsa menghimbau serta mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah maupun swasta di Kota Langsa.

Pertama, melaksanakan Gotong-royong, menghias bangunan Kantor Pemerintah/Swasta, Rumah Ibadah, Rumah/Ruko dan tempat-tempat umum lainnya serta mengibarkan Bendera Merah Putih tanggal 1 s/d 31 Agustus 2024.

Selanjutnya, diminta kepada para Pimpinan Instansi Pemerintah dan Swasta agar dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di kantor dan tempat-tempat strategis, serta merujuk pada Pedoman yang dapat di unduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (https : //www.Setneg.go.id)

“Setiap Gampong dalam wilayah Pemerintah Kota Langsa diharapkan untuk melakukan Gotong-royong, memasang dan menghias Gapura dalam rangka memeriahkan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024,” sebut Syaridin.

Dan yang terakhir, Pj Walikota Langsa juga meminta kepada para Camat untuk meneruskan informasi ini kepada para Geuchik Gampong dalam wilayah masing-masing. Selain itu, ia mengajak masyarakat pada saat dikumandangkan lagu kebangsaan untuk menghentikan kegiatannya.

“Pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 Yd 10.20 WIB, selama 3 menit menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya di kumandangkan secara serentak di berbagai lokasi, untuk menghormati Peringatan Detik-detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dari orang lain apabila di hentikan,” pungkas Syaridin.

Ril/Sy/hR


Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca