Foto : Sinha Imameta Putri.SH, Ketua Divisi Hukum dan Perundangan-undangan LBH Bening.
Langsa, haba RAKYAT | Menanggapi pemberitaan media haba RAKYAT (edisi 15/9/2022), Calon Insvestor Terjarat dengan Perwal, tidak sulit untuk menyelesaikannya dengan tidak menabrak regulasi yang ada, agar calon Investor jadi menginveskan uangnya untuk Kota Langsa.
Demikian pendapat yang diutarakan oleh Ketua Divisi Pengkajian Hukum & Perundang-undangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bening, Sinha Imameta Putri.SH. Jum’at (16/09/2022).
BERITA TERKAIT… https://habarakyat.co.id/calon-investor-terancam-gagal-masuk-langsa-terjerat-regulasi/
UUD 1945 saja dapat direvisi, konon hanya sebatas Peraturan, sebaiknya Perwal No. 16 Tahun 2022, tentang Rencana Detail Tata Perkotaan Kota Langsa, direvisi saja menjadi Perwal Perubahan atas Perwal No. 16 Tahun 2022 tersebut (RDTR).
Paling tidak ada beberapa dasar dan menimbang Undang-undang nya, antara lain, UU Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Peraturan Daerah.
Lebih lanjut Sinha menuturkan, bahwa Investasi tersebut berdampak banyak menampung tenaga kerja, ditambah lagi lokasi dalam kawasan tersebut masih hamparan belum dihuni seluas 25 H. Dan secara keseluruhan luas wilayah Pemko Langsa 264,41 KM persegi, sementara jumlah penduduk Kota Langsa lebih kurang 156,802 Jiwa (data 2014).
Sementara luas wilayah Kecamatan Langsa Timur, dimana lokasi gudang yang direncanakan hendak dibangun oleh Investor, luas wilayah 74,5 KM persegi, jumlah Gampong 16 kampung, sementara jumlah penduduk Kecamatan Langsa Timur 2017 Jiwa.
“Ini Artinya Penduduk Belum Padat secara Estimasi 3,4 KM persegi Per satu jiwa.
Kawasan Pemukiman Padat Tinggi (KPPT), masih mungkin ditetapkan menjadi Kawasan Industri dan Pergudangan, maka sangat disayangkan andai Investor gagal masuk ke Kota Langsa,” demikian pungkas Sinha Imameta Putri SH, saat dimintai tanggapan oleh wartawan di sela-sela santai bersama keluarga. (HR 02 / Sukri Asma)