DAERAH  

Seorang Pemuda Aceh Utara Ditangkap, Dua Pucuk Senpi Ilegal Diamankan

Lhoksukon, haba RAKYAT – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial S alias Sinyak (21), warga Tanah Luas, Aceh Utara. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan polisi di kawasan Gampong Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, pada Senin (19/5/2025). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sepucuk pistol berpeluru kaliber 9×19 mm yang berada dalam penguasaan tersangka.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, SH, MH, MSM. menjelaskan penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus penembakan terhadap anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara yang terjadi saat penyergapan pelaku narkoba di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu malam (26/4/2025).

“Tersangka S diduga kuat membantu pelarian DPO berinisial B, pelaku utama penembakan terhadap anggota kami. Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa S berperan aktif dalam menyembunyikan B,” sebut AKP Boestani dalam pers rilisnya pada. Sabtu (24/5/2025).

Dari hasil interogasi terhadap S, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di kawasan Desa Matang Seuke Pulot, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, yang diakui tersangka sebagai lokasi persembunyian “B”. Di tempat itu, petugas kembali menemukan satu pucuk pistol rakitan yang diduga digunakan saat aksi penembakan terhadap anggota Polres Aceh Utara.

Tak hanya itu, Sat Reskrim Polres Aceh Utara juga berhasil mengamankan dua set komponen senjata api rakitan yang belum selesai dirakit. Komponen tersebut terdiri dari bagian-bagian besi, laras/ulir, serta gagang kayu yang telah diukir menyerupai bentuk senjata api.

Kasus ini terus didalami guna memburu DPO utama “B” dan membongkar jaringan kepemilikan serta perakitan senjata api ilegal yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan aparat penegak hukum.

“Kita tetap lakukan pengejaran, kita akan lakukan tindakan tegas apabila masih mereka masih memiliki dan melakukan kejahatan diwilayah hukum Polres Aceh Utara,” Demikian kata AKP Dr. Boestani.

(Raz)