HUKUM  

Sepanjang Tahun 2023, Jajaran Polres Aceh Utara Rampungkan 36 % Kasus Secara Restorative Justice

Aceh Utara, haba RAKYAT | Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K menyebutkan, sepanjang tahun 2023 jumlah kasus yang diselesaikan oleh jajaran Polres Aceh Utara secara restorative justice mencapai angka 36 persen.

Berdasarkan data kasus yang ditangani Polres Aceh Utara dan jajaran Polsek sejak Januari hingga 15 April 2023, yang mana tercatat dari 113 kasus yang ada, 41 kasus di antaranya selesai melalui restorative justice.

Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K, Sabtu (15/04).

Menurutnya, penyelesaian kasus dengan restorative justice berpedoman pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang di mana harus memenuhi persyaratan formil dan materil.

Mengacu aturan itu, Kapolres menyampaikan, tidak semua kasus dapat diselesaikan secara restorative justice. Di antaranya kejahatan yang mencederai rasa keadilan masyarakat, kejahatan yang menjadi atensi publik, serta kejahatan perempuan dan anak.

“Itu akan ditindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku,” kata AKBP Deden Heksaputera.

Sebagai informasi, penyelesaian dengan restorative justice yakni mendamaikan para pihak yang berperkara dengan kesepakatan bersama. (Yoes/hR)