DAERAH  

Sepriyanto : Peran Kepala Mukim Sangat Penting Dalam Peradilan Adat

Aceh Tamiang, haba RAKYAT | Peran Kepala Mukim dan tokoh masyarakat sebagai pemangku adat sangat penting dalam pelaksanaan peradilan adat di tengah peradaban adat-istiadat yang cenderung dipengaruhi oleh berbagai faktor era globalisasi. Hal ini perlu mendapat perhatian kita bersama, sehingga nilai – nilai ciri khas dan kearifan lokal daerah yang menjadi adat istiadat tidak terdegradasi oleh lajunya arus perkembangan zaman modernisasi.

Hal ini sebagaimana disampaikan, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Drs. Sepriyanto saat menyampaikan sambutan dalam Sosialisasi Hukum Adat dan Lembaga Adat, yang diselenggarakan oleh Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Tamiang, di aula Pucuk Suloh MAA, Desa Terban, Kecamatan Karang Baru, pada Senin (6/3/2023).

Agenda ini bertujuan meningkatkan peran serta masyarakat dalam menyelesaikan sengketa di dalam Kampung.

“Hal yang paling mendasar pada era dewasa ini adalah perlunya menjaga, meningkatkan dan mengoptimalkan peran lembaga adat dan tokoh adat untuk memperkuat kembali fungsi kelembagaan hukum adat dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat,” ungkap Sepriyanto.

“Peran para Kepala Mukim dan Datok Penghulu sebagai penanggungjawab sangatlah penting dalam melaksanakan hukum adat terhadap penyelesaian problematika masyarakat, sehingga persoalan pelanggaran norma-norma kemasyarakatan dapat diselesaikan secara adat istiadat setempat tanpa harus membawa persoalan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Melalui kegiatan Sosialisasi Hukum Adat dan Lembaga Adat ini, kiranya dapat menjadi solusi bagi pembinaan, peningkatan dan penguatan terhadap fungsi kelembagaan adat dalam penerapan hukum adat.

Sebelumnya, Kepala Sekretariat MAA M. Fajar, dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi lembaga peradilan adat dalam penegakan hukum adat terhadap penyelesaian permasalahan masyarakat.

“melalui kegiatan ini kiranya dapat meningkatkan kompetensi dan peran para Mukim, Datok Penghulu serta tokoh masyarakat dalam pelaksanaan dan penguatan lembaga peradilan adat dalam peradaban kehidupan sosial,” sebutnya.

Adapun materi dalam sosialisasi disampaikan oleh Ketua Majelis Adat Kabupaten Aceh Tamiang, Abdul Muin, SE, anggota pemangku Adat Aceh Prof.Dr. Syamsul Rizal, MA dan unsur Tetuhe Adat.(MS)