Pengadilan Negeri Meulaboh mengelar sidang kasus dugaan penganiyaan kepada anak SD yang dilakukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Mawardi Basyah (52), kini masuk dalam tahap sidang ke empat di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh. Foto: Mardi/haba RAKYAT.
MEULABOH – haba RAKYAT | Kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Mawardi Basyah (52), kini masuk dalam tahap sidang ke empat di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Senin (19/05/2025).
Sidang ke empat, untuk agenda pembuktian ini yang ke dua, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi dan 2 orang ahli yang sudah diambil keterangan dihadapan hakim sidang Pengadilan Negeri Meulaboh.
Jaksa Penuntut Umum Ardiansyah Girsang mengatakan, ahli yang dihadirkan yang pertama adalah Ahli Psikologi yang melakukan pemeriksaan sikologi terhadap anak korban ataupun anak saksi, yang kedua ahli dari ilmu kedokteran forensik yang menjelaskan terkait dengan visum et repertum.
Dari hasil pemeriksaan saksi Ahli psikologi bahwa anak mengalami trauma psikologis. Sedangkan ahli dari ilmu kedokteran forensik memaparkar di persidangan dari hasil visum korban mengalami memar dan lembam di bagian pipi sebelah kanan.
Minggu depan sidang dilanjutkan dengan agenda memberi kesempatan kuasa hukum untuk menghadirkan saksi maupun alat bukti lainnya untuk meringankan hukuman terdakwa.
Mardi/hR