Aceh Timur, haba RAKYAT | Dilansir dari suaraacehtimur. Com. Sidang Rapat Paripurna I dengan agenda penyampaian / penyerahan konsep nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dengan DPRK, tentang kebijakan umum APBK dan PPAS APBK Aceh Timur Tahun Anggaran 2023 di ruang sidang A, harus diskor selama satu jam setengah.
Awal mula sidang berjalan dengan kondusif namun saat Ketua DPRK Aceh Timur melakukan absensi Kepala OPD satu persatu, terbukti bahwa banyak sekali OPD yang tidak menghadiri sidang rapat paripurna.
Akibatnya, Fattah Fikri, Ketua DPRK Aceh Timur kesal dan menegur para Kepala OPD yang menurutnya tidak dihargai oleh Pemerintah Aceh Timur.
Lebih lanjut bahwa selama dirinya mengikuti sidang paripurna, Kepala Dinas di Aceh Timur cenderung menganggap remeh dan sepelekan setiap kegiatan sidang.
Bahkan ungkapnya, pernah didalam satu rapat hanya tiga Kepala OPD saja yang mengikuti jalannya sidang rapat dan hari ini terulang lagi, termasuk Kepala OPD yang besar tidak ikut serta dalam sidang rapat.
“Saya tegaskan jika dalam satu jam setengah para Kepala OPD tidak hadir dalam ruang sidang rapat, maka kita pada hari ini harus mengambil sebuah sikap tegas untuk terciptanya tatanan rapat yang saling menghargai sesama lain,” ujarnya dalam sidang rapat paripurna, Rabu (28/9/2022). (HR 02)