HUKUM  

Simpan Sabu 8,23 Gram Dalam Pakaian, Seorang Pria Ditangkap Satresnarkoba

Gayo Lues, haba RAKYAT | Satresnarkoba Polres Gayo Lues kembali mengamankan seorang pria Berinisial AR (39) warga Desa Penosan, Kecamatan Blangjerango, Kab. Gayo Lues atas kepemilikan Narkotika jenis Shabu seberat sekitar 8,23 Gram, Senin (25/7/22) dini hari tadi.

Kapolres Gayo Lues AKBP EFRIANZA, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP DARI, S. H saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan Ikhwal penangkapan tersebut.

AKP Darli menjelaskan : “Benar tadi malam kita melakukan penangkapan terhadap AR di rumahnya atas kepemilikan Narkotika jenis Shabu seberat sekitar 8, 23 Gram dan saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Gayo Lues untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Darli.

Lebih lanjut AKP Darli, S.H menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dimulai dari adanya informasi dari masyarakat bahwa sdr. AR merupakan seorang pengedar Narkotika jenis Shabu dan akan melakukan transaksi pada senin dini hari.

Menanggapi informasi tersebut anggota Resnarkoba dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Darli, S.H langsung bergerak menuju rumah AR di Desa Penosan dan tepat Pukul 01.30 Wib anggota Sat Resnarkoba Polres melakukan penggeledahan dirumah Sdr. AR dan petugas menemukan adanya Narkotika jenis SABU yang diditumpukkan dalam pakaian yang dimasukkan ke dalam Kotak Rokok sebanyak 1 (satu) buah plastik klip warna putih bening berisikan 39 (tiga puluh sembilan) paket kecil Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat keseluruhan 8,23 gram selanjutnya atas penemuan barang bukti tersebut sdra. AR langsung di amankan dan di bawa ruangan Sat Resnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas barang bukti yang diamankan:
-. 1 (satu) buah plastik klip warna putih bening berisikan 39 (tiga puluh sembilan) paket kecil Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat keseluruhan 8,23 gram;
-. 1 (Satu) buah kotak rokok warna Merah merk Gudang Garam merah;
-. 1 (Satu) buah sendok narkotika jenis Sabu yang terbuat dari 1 (satu) buah pipet yang sudah di potong;
-. 1 (Satu) Paket alat hisap Sabu (Bong);
-. 1 (Satu) unit hp merk Nokia warna Hitam dengan nomor Imei 359754069729340;
-. 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam les kuning tidak memiliki nomor polisi.(mm)

Sebagai penutup AKP Darli menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan pernah mencoba-coba bermain dengan Narkotika karena hanya ada 2 Resiko dari penyalahgunaan Narkoba, MATI atau PENJARA” . Pungkas AKP Darli. Sumber, Tribratanewspolresgayolues.com. (Hasanudin)