https://amazing-population.com/bm3yV.0/Pp3_pdvkbTmqV/JfZ/DL0L2rOeDOEJ3ENMzvAaxSL/T/Y/4sMkTrcb3/MIDeUn
DAERAH  

Soal 117 Rumah Belum Ganti Rugi, Bupati Haili : Dituntaskan Sebelum PLTA Peusangan Diresmikan

Foto : Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, didampingi Waki Bupati Muchsin Hasan bersama Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriana Mugie, saat foto bersama OPD dan Manajemen PLTA Peusangan 1 dan 2, diatas bendungan PLTA 1 Peusangan. (Erwin).

Aceh Tengah – haba RAKYAT | Dugaan sengketa ganti rugi lahan proyek strategis nasional PLTA Peusangan 1 dan 2 kembali mencuat. Sebanyak 117 rumah warga dari 3 kampung di Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, diduga belum menerima ganti rugi hingga saat ini.

Padahal kawasan rumah mereka sudah tergenang air waduk dengan kedalam variatif hingga sedalam 13 meter, sejak proyek bendungan selesai dikerjakan.

Persoalan ini terungkap dalam rapat tindak lanjut genangan air PLTA Peusangan yang dihadiri Bupati Aceh Tengah Haili Yoga dan Wakil Bupati Muchsin Hasan di pelataran Bendungan PLTA Kampung Wihni Bakong, Kamis, 10 September 2026.

Berdasarkan pengakuan Reje Kampung Wih Bakong, Hasan Basri, ratusan rumah warga di Kampung Sanehen, Sagi Indah dan Wih Bakong sudah masuk area genangan waduk sejak proyek PLTA berlangsung.

“Kita sudah menyampaikan kepada bupati atas keluhan masyarakat ini, melalui bagian umum Pemda. Bagaimana persoalan rumah kami, itu kembali kepada bapak akan diganti apa tidak,” ujar Basri dalam forum tersebut kepada manajemen PLTA.

Bupati Haili Yoga, saat itu merespons dan berjanji akan turun langsung ke lokasi bersama tim untuk menyelesaikan persoalan ini sebelum PLTA diresmikan.

“Kami akan turun ke lokasi bersama tim dan menyelesaikan persoalan ini hingga tuntas, sebelum PLTA diresmikan. Sebab proyek strategis ini menjadi kebanggaan kita bersama, termasuk nanti akan menjadi sektor wisata dan meningkatkan PAD daerah,” kata bupati yang didampingi Irsyad Ardhi, selaku Manager PT PLN Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utara (UPP SBU) 2.

Lebih jauh tandas bupati, klaim ganti rugi terhadap masyarakat, hanya bisa diputuskan melalui sidang di Pengadilan.

“Persoalan akan diganti rugi atau tidak, bukan kami yang putuskan, keputusan ganti rugi dapat dilakukan kalau sudah ketok palu di pengadilan. Oleh karena itu siapkan berkasnya, kita semua akan turun ke lokasi, jadi bukan masyarakat lagi yang datang ke kantor, tapi kami yang akan turun,” tegasnya lagi.

Dengan tenggat penyelesaian “sebelum peresmian” yang disampaikan Bupati Haili Yoga, publik kini menunggu langkah konkret dari PLN.

Apakah 117 KK di Sanehen, Sagi Indah dan Weh Bakong akan mendapat kepastian, atau kembali harus menempuh jalur pengadilan seperti disarankan PLN.

Info diterima awak media, selanjutnya akan ada pertemuan di kantor Kecamatan Silih Nara pada Senin mendatang, 14 September 2026, antara Pemda, PLN dan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan pembangunan PLTA. (Erwin)


Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT |

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT |

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca