https://amazing-population.com/bm3yV.0/Pp3_pdvkbTmqV/JfZ/DL0L2rOeDOEJ3ENMzvAaxSL/T/Y/4sMkTrcb3/MIDeUn
DAERAH  

Sosialisasikan Qanun Ketertiban Umum dan Penertiban PKL, Puluhan Personel Satpol PP & WH Pidie Sasar Pasar Kota Bakti

Sigli,haba RAKYAT I Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, melaksanakan kegiatan sosialisasi Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2023 di Pasar Kota Bakti, Kecamatan Sakti, Rabu (02/09/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Peningkatan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, dengan sub kegiatan pencegahan gangguan melalui deteksi dini, pembinaan, penyuluhan, patroli, pengamanan dan pengawalan.

Tertibkan PKL dan Sosialisasi Qanun

Dalam kegiatan tersebut, personel Satpol PP & WH yang dipimpin Kasatpol PP & WH, Farizal, A.P., M.A.P., didampingi Kabid Trantibum, Anwar Sadat, S.Sos., bersama puluhan personel, melakukan dua agenda utama:

Pertama, sosialisasi Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Kedua, penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di seputaran Pasar Kota Bakti. Penertiban dilakukan karena banyak PKL yang berjualan terlalu memakai badan jalan sehingga mengganggu pengguna jalan.

“Ini upaya kami untuk menegakkan peraturan daerah dan qanun, sekaligus menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” ujar Kasatpol PP & WH Pidie, Farizal, disela kegiatan.

Hasil: Wilayah Aman dan Kesadaran Meningkat

Berdasarkan laporan kegiatan, hasilnya cukup positif.

  1. Kesadaran dan kepatuhan sosial meningkat. Masyarakat diimbau menjaga ketertiban umum di seputaran jalan dan lorong Pasar Kota Bakti.
  2. Situasi wilayah terpantau aman dan terkendali setelah dilakukannya patroli dan penertiban.

“Dengan sosialisasi ini, masyarakat semakin paham dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Kabupaten Pidie,” harap Kasatpol PP & WH.

Kendala di Lapangan

Dalam laporan juga disebutkan beberapa kendala.

  1. Belum optimalnya seruan melalui media sosial sebagai sarana sosialisasi.
  2. Sifat himbauan yang non-imperati. Karena himbauan bukan peraturan perundang-undangan yang memiliki sanksi tegas, sehingga sebagian masyarakat merasa tidak wajib mematuhinya.

Dasar Hukum Kegiatan:

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023
    tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
    tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2023
    tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
  4. Peraturan Bupati Pidie Nomor 22 Tahun 2023
    tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Pidie
  5. Qanun Aceh tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
  6. Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Pidie.

“Kami berkomitmen akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara rutin guna menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di wilayah Kabupaten Pidie,” tegas Kasatpol PP & WH Pidie, Farizal.(AA/hR)


Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT |

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT |

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca