DAERAH  

Suhaimi Hamid Ajukan Banding terhadap Putusan PN Bireuen

Bireuen – haba RAKYAT | Wakil Ketua DPRK Bireuen, Suhaimi Hamid yang disapa Abu Suhai akan ajukan banding terhadap keputusan PN Bireuen atas proses PAW diri nya , prihal tersebut langsung disampaikan oleh Kuasa hukum nya
Anwar MD, SH, Rabu (8/2/2023).

Anwar MD, SH di dampingi Azhari , S.Sy selaku kuasa hukum Suhami Hamid alias Abu Suhai mengatakan, akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Aceh atas putusan sela PN Bireuen bernomor: 7/Pdt.G/2022/PN-Bir,

Sebelumnya, wakil ketua DPRK Bireuen dari PNA, Suhaimi Hamid menggugat proses Pergantian Antar Waktu(PAW) dirinya dari posisi wakil ketua yang akan digantikan Aida Fitria.

Dalam putusan terhadap gugatan itu, PN Bireuen menyatakan tidak berwenang mengadili perkara itu.

“Kemarin itu sebenarnya putusan sela, bukan putusan akhir, dengan menyatakan Pangadilan Negeri Bireuen tidak berwenang mengadili perkara tersebut,” ujar Anwar MD, SH.

Anwar mengatakan, pihaknya tidak sependapat dengan majelis hakim PN Bireuen dan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Aceh dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.

Karena menurutnya, putusan perkara Nomor : 7/Pdt.G/2022/PN-Bir tanggal 7-2-2023 bukan putusan akhir.

“Kami menyebutnya Inkracht Van gewijsde yang berarti belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” terangnya.

“Bukan berarti tidak ada upaya hukum lagi, ini harus benar-benar dipahami publik. Jadi sekali lagi putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” tambahnya.

PN Bireuen, kata Anwar, bukan menolak gugatan, tetapi menyatakan tidak berwenang mengadili, bahkan pokok perkara saja belum diperiksa.

“Kami secara profesional juga harus meluruskan pemberitaan, tentang putusan perkara Nomor : 7/Pdt.G/2022/PN-Bir tanggal 7-2-2023 seolah-olah sudah merupakan putusan akhir, itu sama sekali tidak benar, dan merupakan pembodohan publik,” pungkasnya lagi. (Umar A Pandrah)