Foto : Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri, SP Ketika Membuka Sosialisasi PP Nomor 3 tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (Photo/hR/ms)
Aceh Tamiang, haba RAKYAT | Sosialisasi PP ini dinilai penting guna tersampaikannya informasi tentang pengelolaan sumber daya nasional yaitu sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan tujuan untuk pertahanan negara.
Demikian hal ini disampaikan, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri, SP saat membuka Sosialisasi PP Nomor 3 tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Di Aula Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, pada Selasa (26/7/2022).
Syahri menambahkan, Salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan Bela Negara adalah menjadi komponen yang secara langsung maupun tidak langsung dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan dalam meghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.
Komponen cadangan merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara serta pemanfaatan sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional dalam usaha pertahanan negara.
“Oleh karenanya, Peraturan Pemerintah tersebut disusun sebagai ketentuan pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk pertahanan negara secara lebih rinci agar dapat terselenggara lebih terarah, terpadu dan berkelanjutan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan Wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” terang
Syahri.
“Kami Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sangat mendukung terlaksananya kegiatan seperti ini. Sering-sering Pak, adakan kegiatan ini mengingat daerah Aceh Tamiang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Utara yang menjadi pintu gerbang masuknya semua hal, yang wajib penjagaan ekstra,” ujar Syahri kepada Perwakilan Kesbangpol Aceh.
Beliau berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk menyampaikan informasi-informasi yang diperoleh kepada lingkungan sekitar guna tercapainya pertahanan negara dan pembinaan bela negara.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa Badan Kesbangpol Aceh, Munarwansyah dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi peraturan ini bermaksud memberi pemahaman kepada seluruh kader bela negara tugas dan tanggung jawab kita sebagai warga negara di berbagai tingkatan dalam mewujudkan satu kesatuan tingkah laku dalam mempersiapkan diri yaitu dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Rangkain acara dilanjutkan dengan pemberian materi oleh tiga orang narasumber, salah satunya Kepala Badan Kesbangpol Aceh Tamiang, Agusliayana Devita.
Di akhir sesi acara, Kaban Kesbangpol, Devi menyampaikan tugas menjaga pertahanan negara bukanlah tugas militer semata, melainkan tugas kita semua sesuai dengan profesi masing-masing.
“Menjaga keutuhan negara merupakan suatu bentuk pengabdian. Lakukan pengabdian sesuai profesi kita,” ujarnya. (MS)