
Anggota DPRK Aceh Utara partia PKS Zulkifli ketika berada di Kantor Bawaslu melaporkan pelanggaran yang diduga dilakukan oknum PPK Baktya Barat. Selasa sore (27/2/photo/Ist/Raz)
Aceh Utara, haba RAKYAT | Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara diduga kuat telah melakukan penggelembungan suara dengan cara konspirasi bersama dengan Caleg DPRK Aceh Utara Partai PKS, nomor Urut 5, Yusri Abdullah Latif, Amd.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota DPRK Aceh Utara Zulkifli sapaan akrabnya Joel Panton kepada Media haba RAKYAT saat ditemui di Kota Panton Labu daerah setempat, Selasa (27/2/2024)
Zulkifli mengaku sangat menyesalkan atas perlakuan oknum PPK Kecamatan Baktiya Barat yang diduga kuat telah melakukan penggelembungan suara untuk Caleg nomor urut 5 Partai tersebut.
“Kita sangat menyayangkan atas tindakan yang curang tersebut, padahal kami dari Kader internal PKS tidak ada masalah dan dalam keadaan baik-baik saja hingga saat ini” ungkap Zulkifli Caleg PKS No Urut 2.
Terkait perbuatan curang atas suara rakyat Zulkifli alias Jol Pantoen mengaku telah melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu. “Iya benar, saya didampingi dua orang saksi di Kecamatan Baktya Barat telah melaporkan hal tersebut kepada BAWASLU Aceh Utara sekitar pukul 15.00 WIB tadi sore,” ujar Joel Panton saat ditemui.
Hal senada juga disampaikan Kordapil Partai PKS Tofik Hidayah, terhadap tindakan Konspirasi Politik yang dilakukan PPK Kecamatan Baktiya Barat untuk menggelembungkan suara kepada Caleg DPRK Aceh Utara No Urut 5 Partai PKS.
“Apa yang dilakukan PPK Kecamatan Baktiya Barat merupakan pelanggaran dan melanggar hukum atas tindakan menghilangkan hak perolehan suara orang lain,” imbuh Tofik.
Oleh karena itu, Kordapil Partai PKS juga akan melaporkan PPK Kecamatan Baktiya Barat ke Bawaslu Aceh Utara karena diduga telah melakukan penggelembungan perolehan suara kepada Caleg No Urut 5.
“Akan kita laporkan kepada Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, walaupun ini terjadi di internal kami, namun itu merupakan tindakan yang salah, kami tegaskan, kami tidak mentolerir kesalahan atau perbuatan yang dilakukan, karena itu disinyalir tindakan kesengajaan, mengingat itu terjadi di beberapa TPS,” tegasnya.
Kordapil Partai PKS Tofik Hidayah juga menyebutkan bahwa dalam UU Pemilu Pasal 510 dan Pasal 514 UU Pemilu
setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya bisa di pidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Menurut Tofik, dugaan konspirasi Politik tersebut dilakukan oleh PPK Kecamatan Baktiya Barat dengan cara menghilangkan Suara Caleg nomor urut 1, Jamaludin, nomor urut 3, Nurfathimah dan nomor urut 8, Tgk. Hamdani A. Hamid dan semua suaran itu di tambah kepada caleg nomor urut 5,” ungkap Tofik Hidayah.
Dibawah ini data suara yang di sunat PPK Kecamatan Baktiya Barat untuk No. Urut 5. Suara Nomor, Urut 1 Jamaludin di sunat oleh PPK Kecamatan Baktiya Barat sebayak 37 Suara.
Kemudian, Suara Nomor, Urut 3 Nurfathimah di sunat PPK Kecamatan Baktiya Barat sebanyak 84 Suara. Selanjutnya PPK Baktiya Barat juga menyunat Suara Caleg Nomoe Urut 8 Tgk. Hamdani A. Hamid sebanyak 3 Suara.
Tindakan Konspirasi Politik yang dilakukan PPK Kecamatan Baktiya untuk membantu penambahan perolehan suara Caleg No Urut 5 sebayak 121 Suara, sementara 3 suara lain juga raib tanpa jejak
Menurut saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Samsul Bahri, dirinya sudah pernah melakukan penolakan hasil pleno D-A 1, yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Baktiya Barat, hal itu dilakukan Samsul Bahri mengingat hasil rekap D-A 1 PPK Kecamatan Baktiya Barat tidak sesuai dengan rekap C-1 masing-masing PPS.
“Saya sudah menolak hasil rekap PPK perolehan suara D-A 1 tidak sesuai dengan rekap C-1 masing-masing PPS, namun penolakan saya tak di hiraukan oleh PPK Kecamatan Baktiya Barat, mereka berdalih tidak membawa C-1”, kata Samsul Bahri.
Samsul menjelaskan bahwa dirinya sempat menunjukkan Foto bukti C-1 kepada PPK sembari menunggu diantarnya salinan copyan C-1, namun hal itu PPK Kecamatan Baktiya Barat menolak bukti foto C-1. “Mereka beralasan kalau tidak bisa menunjukkan salina Copy C-1, mereka tidak menerima keberatan atau sanggahan dari saya” beber Samsul Bahri.
Hal yang sama juga dialami Nur Fathimah Caleg Nomor Urut 3 yang mengaku kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Baktiya Barat terhadap dugaan penggelembungan suara kepada Caleg No Urut 5.
“Saya kecewa, apalagi Caleg No Urut 5 itu adalah kawan satu Partai, kalau memang mau mendapakan perolehan suara yang banyak, carilah dengan cara yang bagus dan halal, ini kan sama juga dengan mencuri hak rakyat, bayangkan hari ini saja mau mencuri hak pilih rakyat, apalagi nanti, dan saya sangat yakin terjadi lagi,” tandas Nur Fathimah. (Raz)
.