DAERAH  

Polisi Aceh Barat Ringkus Seorang Pelaku Penimbunan BBM Subsidi

Meulaboh, haba RAKYAT | Kepolisian Resort (Polres) Aceh Barat berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, pelaku di tangkap oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat, Sabtu 15 Juni 2023, sekitar Pukul, 19,15 WIB malam.

Informasi diperoleh media ini. Kronologi penangkapan itk berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa di salah satu rumah warga di Desa Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat digunakan pelaku sebagai tempat penimbunan BBM jenis solar.

MD (47) warga Desa Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.MD (47) ketika ditangkap polisi juga mengakui sebagai pemilik dari BBM jenis solar tersebut. Minggu, (16/7/2023).

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy mengatakan modus yang dilakukan pelaku dengan cara membeli BBM jenis solar dari SPBU dengan harga Rp 5.500 dan diangkut oleh kendaraan truk fuso bernomor polisi T 9374.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Unit Resmob Sat Reskrim Aceh Barat langsung menuju ke TKP guna memastikan perihal tersebut, kata Iptu Fachmi Suciandy.

Sesaat tiba di TKP, Petugas dari kepolisian
menemukan 3 buah drum fiber warna biru dan 3 buah jerigen berisikan minyak solar. Modus yang dilakukan tersangka, dengan cara membeli BBM jenis solar dari stasiun pembelian bahan bakar umum (SPBU) dengan cara mengisinya kedalam tangki mobil bus penumpang jenis KIA, nomor polisi, BL 1952 ES,”
ungkap nya.

Setelah dilakukan pengisian, selanjutnya BBM tersebut di angkut lalu langsir ke rumah milik pelaku untuk disalin ke dalam Drum fiber dan jerigen penampungan, dengan cara menggunakan mesin pompa yang sudah di rakit khusus di dalam mobil.

“Aktifitas itu rutin dilakukan berulang-ulang setiap hari bahkan hingga malam, proses pengisian minyak solar tersebut dilakukan mulai dari satu SPBU ke SPBU lainya hingga mencapai stok target yang dibutuhkan,” papar Iptu Fachmi.

Dalam kasus tersebut, selain tersangka sejumlah barang bukti huga ikut di aman kan polisi, yaitu, 3 buah drum fiber warna biru berisikan minyak solar sebanyak 600 liter, dan 3 buah jerigen berisikan minyak solar sebanyak 50 liter.

Selain itu, polisi juga telah mengamankan 1 unit mobil Kia BL 1952 ES, warna silver metalik di Polres Aceh Barat guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Untuk diketahui, penimbunan dan perniagaan BBM jenis solar tanpa izin lengkap merupakan salah satu tindak pidana atau pelanggaran hukum.

Oleh karena nya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, saat ini pelaku beserta dengan barang bukti telaj diamankan petugas, guna proses hukum lebih lanjut.

“kepada tersangka terancam dikenakan pasal 53 huruf C dan D Undang-undang RI, nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi” (DS)


Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca