DAERAH  

Terdakwa Tidak Menghadirkan Saksi Ahli, Hakim PN Meulaboh Tentukan Sidang Tuntutan

Dugaan kasus pemukulan terhadap anak di bawah umur kembali disidangkan yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Mawardi Basyah di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat. Foto : Mardi/haba RAKYAT.

MEULABOH – haba RAKYAT | Dugaan kasus pemukulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Mawardi Basyah kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Aceh Barat, Selasa (1/7/2025).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Ahmad Lutfi mengatakan, sidang kali ini merupakan sidang ketujuh dengan agenda pemeriksaan ahli dari penasihat hukum terdakwa. Namun, terdakwa tidak bisa menghadirkan saksi ahli.

“Hari ini saksi ahli yang rencana dihadirkan oleh terdakwa tidak datang, karena tidak datang hari ini dilanjutkan pemeriksaan terdakwa,” ujar Ahmad Luthfi.

Setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa, kata Ahmad Luthfi, bahwa persidangan selesai hari ini. Kemudian sidang selanjutnya dengan agenda tuntutan terdakwa.

“Insya Allah, setelah pemeriksaan terdakwa dilanjutkan dengan sidang tuntutan pada tanggal 14 Juli 2025,” sebut Ahmad Luthfi.

Ahmad Luthfi berharap, persidangan berjalan lancar dan tidak terkendala dengan apapun serta semua pihak menerima keputusan hakim.

“Kita berharap sidang ini berjalan dengan lancar, begitu juga dengan semua pihak harus menerima dengan lapang dada hasil keputusan hakim nantinya,” tutup Ahmad Luthfi.

Mardi/hR