DAERAH  

Terkait Oknum ASN Auditor, Inspektorat Aceh Barat : Tidak Terbukti Langgar Qanun Jarimah dan Khalwat

Meulaboh, habaRAKYAT | Kasus dugaan pelanggaran Qanun Syariah Islam yang di sangkakan terhadap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada salah satu lembaga intansi pemerintahan di Aceh Barat, kini sedang dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim pemeriksa Kode etik Pemkab Aceh Barat. Rabu 19 Juli 2023.

Seperti diketahui sebelumnya, marak media online telah memberitakan tentang dugaan seorang oknum berinisial AK oknum ASN Auditor yang berdinas pada kantor inspektorat Kabupaten Aceh Barat diduga berselingkuh dengan bawahannya Y sempat menghebohkan jagat publik.

Kepala satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP-WH Aceh Barat Azim, SAg, MSi melalui Kabag PP/WH, Lazuan, di ruang kerjanya kepada media haba RAKYAT mengatakan, pihaknya telah memanggil masing-masing AK dan Y sebagai pihak terlapor, sedangkan Is, selaku pihak pelapor sudah dimintai keterangan.

Menurut Lazuan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan tim gabungan penyidik PPNS Satuan PP/WH serta mendegar keterangan dari masing-masing pihak, dan hingga berkas perkara tersebut dilanjutkan ke Tim Pemeriksa Kode etik sejauh ini hasil pemeriksaan belum ditemukan unsur pelanggaran sebagaimana yang telah diatur dalam Qanun Jarimah ikhtilat dan khalwat,” papar Lazuan saat dikonfirmasi wartawan.

Lazuan menjelaskan, bahwa setiap pelanggaran jarimah Ikhtilat dan khalwat itu harus ada bukti otentik dan akurat yang memenuhi unsur pasal ikhtilat maupun khalwat atas perbuatan yang mereka lakukan, jelasnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap kedua ASN tersebut tidak ada bukti yang akurat yang mengarah atas perbuatannya, sehingga kami menyimpulkan dari hasil pemeriksaan tidak cukup bukti ditemukan pelanggaran Jarimah Ikhtilat dan Khalwat yang dilakukan oleh kedua ASN tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya, sambung Lazuan, hasil pemeriksaan ini telah kami serahkan kepada BKPSDM Aceh Barat sebagai pihak yang berwenang untuk menentukan proses selanjutnya, “pungkas nya.

Sementara itu, Kepala inspektorat Kabupaten Aceh Barat Zakaria, SE saat di temui mengatakan, “selama menunggu proses hasil penyidikan oleh tim pemeriksa kode etik, yang bersangkutan (AK) masih tetap bekerja menjalankan tugasnya seperti biasa,” tandasnya. (DS)


Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca