DAERAH  

Terkait Pengundian Nomor Urut Pilkada Lam-Sel 2024, Ini Tatibnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamsel menggelar rapat terbatas bersama seluruh stakeholder dan Leason Officer (LO) dari masing-masing Paslon. Gelaran tersebut di pusatkan di ruang rapat Komisioner KPU Lampung Selatan.

LAMPUNG SELATAN – haba RAKYAT | Terkait Pengundian dan penetapan nomor urut pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Selatan yang melibatkan dua Paslon akan digelar pada 23 September 2024.

Terkait tekhnis pengundian nomor urut Paslon tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamsel menggelar rapat terbatas bersama seluruh stakeholder dan Leason Officer (LO) dari masing-masing Paslon. Gelaran tersebut di pusatkan di ruang rapat Komisioner KPU Lampung Selatan, pada Jum’at (20/09/24).

Gelaran diatas, guna menyepakati Tata tertib (Tatib) pelaksanaan kegiatan pengundian nomor urut Paslon. Dengan Tatib ini, mengatur jumlah tim sukses (Timses) yang hadir di lokasi acara, hingga mengatur tekhnis pengundian nomor urut.

Dalam pembahasan, Hendra Apriansyah yang merupakan Komisioner KPU Lampung Selatan Divisi Tekhnis mengungkapkan, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, gabungan partai politik, pengusul tim pendukung, tim pendukung dan tamu undangan yang nantinya berada dilokasi VIP diharuskan mengenakan tanda pengenal yang sudah disiapkan pihak KPU Lampung Selatan.

“Diluar Pasangan Calon dan LO, Tim Pendukung masing-masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati disepakati dan ditetapkan berjumlah 30 orang. Yang artinya, dari masing-masing Paslon yang di bolehkan masuk itu 34 orang,” ungkapnya.

Masih Hendra, pengambilan nomor dilakukan dua kali. Pertama, pengambilan nomor untuk menentukan antrian pengambilan nomor urut paslon. Kedua, pengambilan nomor untuk menentukan nomor urut Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan.

“Calon Wakil Bupati melakukan pengambilan bola nomor antrian untuk mengambil nomor urut. Kemudian, yang mengambil nomor urut pasangan calon akan dilakukan oleh Calon Bupati-nya,” lanjut Hendra.

Ditempat yang sama, Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi menegaskan, kehadiran simpatisan dari masing-masing pasangan calon akan dibuat gep pemisah. Agar, mengantisipasi gesekan yang menimbulkan kericuhan.

AKBP Yusriandi juga menegaskan, jumlah simpatisan yang hadir pada kegiatan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel, dibatasi hanya 500 orang, dari masing-masing paslon.

”Masa simpatisan hanya boleh berada di luar pagar. Nantinya, juga akan diberi pembatas oleh anggota. Sehingga, masa dari kedua paslon tidak bertemu,” ucap Kapolres dalam pembahasanya.

Selain itu, AKBP Yusriandi juga mengatakan, masa dari kedua paslon juga akan dilakukan pengawalan dari titik kumpul hingga menuju Kantor KPU Lamsel. ”Sampai lokasi parkir kendaraan juga akan kita bedakan, antara parkir untuk masa dari Pak Egi, atapun masa dari Pak Nanang,” lanjutnya.

Sekedar untuk diketahui,IniTata Terbit dan Mekanisme Penetapan Nomor Urut Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2024 :

*. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan Gabungan Partai Politik pengusul Tim pendukung, Tim Pendukung, Tamu undangan dan Media yang diperkenankan masuk kegiatan pengundian nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati adalah menggunakan tanda pengenal yang dibagikan oleh KPU Kabupaten Lampung Selatan.

*. Tim Pendukung msaing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan sejumlah 30 orang (Selain Paslon dan LO).

*. Calon Wakil Bupati melakukan pengambilan bola nomor antrian untuk mengambil nomor urut berdasarkan waktu pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati.

*. Nomor antrian terdiri dari angka 1 (satu) sampai angka 14 (empat belas) urutan pengambilan nomor urut berdasarkan nomor antrian dengan angka terkecil hingga angka terbesar.

*. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati menunjukkan nomor antrian yang telah diambil kepada KPU Kabupaten Lampung Selatan, Peserta kegiatan dan Media.

*. Calon Bupati melakukan pengambilan nomor urut dalam tabung secara bergiliran berdasarkan nomor antrian yang diperoleh.

*. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati menunjukkan nomor urut yang telah diambil kepada KPU Kabupaten Lampung Selatan, Peserta kegiatan dan Media.

*. Hasil pengundian nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dituangkan kedalam Berita Acara Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2024 dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024.

*. KPU Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan Salinan Keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Tentang Penetapan nomor urut Pasangan Calon Peserta Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2024 Kepada, a. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dan
b. Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan.

Ril/BR