DAERAH  

Tersangka Pembunuh Imam Masykur di Vonis Hukuman Seumur Hidup

Jakarta, haba RAKYAT I Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08, Cakung Jakarta menjatuhkan vonis hukuman se umur hidup kepada 3 oknum TNI pelaku pembunuhan Imam Masykur (26) yang merupakan warga Bireun Provinsi Aceh.

Hakim ketua menyebutkan, pigaknya menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana seumur hidup dan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Kesatuan TNI.

Adapun nama-nama ketika pelaku yakni, Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Ha-kim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Peng-ganti Pelda Hartono.

Sementara itu, terlihat dalam persidangan tersebut ikut hadir ibunda Imam Masykur dan H. Sudirman sapaan akrab Haji Uma anggota DPD RI turut hadir mengawal kasus tersebut. (Rils/red)