DAERAH  

Teuku Sukandi : Walhi Aceh Asbun Tentang PT. Kotafajar Semen Indonesia

Fhoto : Koordinator For-PAS, Teuku Sukandi.

Tapaktuan, haba RAKYAT – Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) Teuku Sukandi menyatakan Walhi Aceh jangan asal bunyi (asbun) terkait rencana pembangunan pabrik semen oleh PT. Kotafajar Semen Indonesia (KSI) di Aceh Selatan.

“Seperti dimuat di sejumlah media online mengutip pernyataan Walhi Aceh yang meminta kepada Bupati Aceh Selatan untuk menghentikan pembangunan pabrik semen oleh PT. KSI,” kata Teuku Sukandi di Tapaktuan, Senin (25/4/2022).

Ia melanjutkan, pernyataan tersebut adalah asal bunyi atau hanya sekedar bicara tampa mengkaji lebih dalam tentang apa saja yang sudah dilakukan oleh PT. KSI. Karena semua tahapan tentu akan dilalui untuk memenuhi persyaratan – persyaratan apa saja yang mesti dilengkapi.

“Apalagi pada Kamis, 14 April 2022 di Aula Hotel Dian Rana, PT. KSI telah melakukan Konsultasi Publik untuk Penyusunan Dokumen AMDAL, saya sendiri turut di Undang hadir dengan kapasitas sebagai yang mewakili Lembaga For-PAS,” ungkapnya.

Ia menyebut saat itu peserta Forum Diskusi sangat refresentatif mewakili segenap elemen masyarakat Aceh selatan terutama masyarakat yang masuk kedalam radius penerima dampak langsung dari keberadaan Pabrik Semen PT. KSI.

Maka semua pendapat yang disampaikan Walhi Aceh telah lebih dahulu di kaji dan didiskusikan bersama antar Tim AMDAL yang terdiri dari para Ahli yang bukan kaleng – kaleng tapi tim Ahli dengan predikat profesor dan Doktor serta mereka mengantongi sertifikat dibidang keahliannya masing – masing serta para peserta terdiri dari berbagai unsur yang mewakili masyarakat Aceh Selatan.

Di forum Konsultasi Publik itu juga ditampung semua pendapat dari perwakilan desa masing – masing dalam area PT. KSI dan diskusi juga melibatkan berbagai lembaga yang ada di Aceh Selatan.

Maka bila Walhi bicara tentang segala teori dan pemikiran yang disampainya, itu semua sudah dikaji dan tentu semua persyaratan yang dibutuhkan belumlah terpenuhi karena PT. KSI baru tingkat penjaringan dan penyaringan pendapat untuk bahan Kajian AMDAL.

“Bila belum jelas maka jangan buru – buru berpendapat menolak sesuatu yang masih mentah informasinya dan info yang masih mentah itu sama dengan menafikan pendapat masyarakat Aceh Selatan yang sifatnya lebih refresentatif,” ujarnya.

Akan tetapi sambungnya, masukan Walhi Aceh tentu akan dijadikan motivasi untuk memenuhi segala kriteria persyaratan yang dibutuhkan untuk keseimbangan keputusan yang dijadikan sebagai acuan solusi bersama.

Sebab, masih panjang rentang waktu antara 4 sampai dengan 5 tahun kedepan estimasi kajian perusahaan baru dapat dioperasikan.

“Maka silakan saja semua kita berikan pendapat dan masukan dengan catatan kita mesti mengacu pada aturan yang berlaku sehingga kita tidak terjebak pada pendapat yang keliru yang bertabrakan dengan pendapat yang didasari oleh aturan dan kepentingan orang banyak,” pungkasnya. (Ran/hR)