DAERAH  

Tidak Ada Kata Terlambat, “Memang Sudah Terlambat Sosialisasi Ini”

Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) Sosialisasikan Luas Areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. Toba Pulp Lestari (TPL), dihadapan para Kepala Desa se-Kecamatan Angkola Timur dan Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapsel, bertempat di Aula Kantor Camat Angkola Timur. Foto : Rahmat Nduru/haba RAKYAT.

TAPSEL,SUMUT – haba RAKYAT l Hamdan Zein Asisten I Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) Sosialisasikan Luas Areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. Toba Pulp Lestari (TPL) dihadapan para Kepala Desa se-Kecamatan Angkola Timur dan Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapsel, bertempat di Aula Kantor Camat Angkola Timur, pada Kamis 11 September 2025.

Dalam paparannya, Hamdan Zein menyampaikan kepada para Kepala Desa se- Kecamatan Angkola Timur bahwa luas areal Kerja PBPH PT. TPL berdasarkan izin yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: SK. 493/KPTS-II/ 1992 seluas lebih kurang 167.912 Ha.

banner 336×280
Dan luas tersebut berada di wilayah beberapa daerah yakni, ada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara dan ada juga diwilayah Kota Padangsidimpuan.

Sedangkan diwilayah Kabupaten Tapsel yaitu di Kecamatan Angkola Timur dan Kecamatan Sipirok, luas areal kerja PBPH PT. TPL yaitu seluas lebih kurang 13.265 Ha.

Dimana dalam areal kerja PBPH PT. TPL seluas lebih kurang 13.265 Ha yang terletak diwilayah Kecamatan Sipirok dan Kecamatan Angkola Timur tersebut, sebagian adalah merupakan Areal Pengguanaan Lain (APL) seluas lebih kurang 5.000 Ha, jelas Hamdan.

Dan sebagai bentuk upaya Pemerintahan Kabupaten Tapsel dalam melakukan pembelaan kepada masyarakatnya, terkhusus masyarakat yang memiliki lahan yang berada dalam areal kegiatan pembersihan dan penanaman pohon Eucalyptus oleh pihak PT. TPL, maka kepada para kepala desa se- Kecamatan Angkola Timur diminta supaya segera melakukan pendataan masyarakatnya yang memiliki lahan dalam areal kegiatan PT. TPL tersebut untuk diusulkan menjadi Program Tanah Reformasi Agraria (TORA) ke Kementerian yang membidanginya.

Baron Harahap selaku ketua umum GEMMA PETA INDONESIA menyampaikan kritiknya terkait sosialisasi yang di lakukan Hamdan Zein mewakili pemkab tapsel, Baron menilai Pemkab Tapsel sudah terlambat melakukan sosialisasi setelah adanya pergerakan masyarakat atas keresahan mereka akan kehilangan lahan.

“Jangan katakan “tidak ada kata terlambat”, memang sudah terlambat sosialisasi ini, semestinya keresahan masyarakat Tapsel tidak terjadi kalau Pemkab Tapsel berperan aktif dari awal terkait keberadaan PT TPL.” ujar Baron.

Ia juga mengungkapkan kekesalannya atas ucapan Hamdan Zein selaku Asisten I Pemkab Tapsel di dalam Aula Kantor Camat Angkola Timur, “Ini Bentuk Pembelaan Pemkab Kepada Masyarakat Tapanuli Selatan”.

“Yang disampaikan Hamdan Zein dalam sosialisasi pada Kamis 11/9/2025 “ini bentuk pembelaan pemkab kepada masyarakat Tapsel”, saya anggap omongan itu sudah basi, kalau memang niat Pemkab Tapsel tulus membela masyarakat Tapsel semestinya itu dari awal bro zein, bukan setelah ada pergejolakan masyarakat.” Tutur Baron Harahap.

Disela-sela kegiatan sosialisasi Hamdan beserta Rombongan juga menunjukkan Peta luas areal kerja PBPH PT. TPL yang di dalamnya ada peta APL ataupun lahan putih dan atau areal diluar kawasan hutan yang terletak di wilayah Kecamatan Sipirok dan Kecamatan Angkola Timur di hadapan para kepala desa se- Kecamatan Angkola Timur.

Sebelumnya dalam ruangan berbeda Hamdan Zein mengungkapkan kepada awak media bahwa Pemkab Tapsel tidak terlibat dalam menentukan tapal batas lahan konsesi PT TPL dilapangan, menurut Baron Harahap “inilah bentuk ketidak pedulian Pemkab Tapsel dari awal namun setelah ada pergerakan masyarakat atas keresahan mereka kehilangan lahan, baru Pemkab Peduli, dengan bahasa “Bentuk Pembelaan Pemkab Kepada Masyarakat”, Hahaha…” ucap Baron sambil tertawa.

Dilain pihak, salah satu Kepala Desa yakni Kepala Desa Marisi Kecamatan Angkola Timur, Asep Wardayanto seusai acara ketika dikonfirmasi awak media ini menyampaikan bahwa, masyarakatnya yang memiliki lahan dalam kegiatan areal kerja PBPH PT. TPL sebanyak lebih kurang 500 KK.

“Masyrakat desa Marisi yang memiliki lahan di dalam areal kerja PBPH PT. TPL ada sebanyak lebih kurang 500 KK atau sebanyak lebih kurang 1.500 jiwa”, ungkap Asep.

Dan sebanyak 500 KK yang jadi Korban kepemilikan lahan atas kegiatan PT. TPL dalam areal kerja PBPH- nya, maka sudah jelas akan berdampak juga pada keberlangsungan hidup sebanyak lebih kurang 1.500 jiwa.

Dimana dampak tersebut akan terjadi karena sebagian besar mata pencarian masyarakatnya adalah berusaha dalam lahan mereka itu, papar Asep mengakhiri.

RAN/hR


Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca