Tapaktuan, haba RAKYAT
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut, tim berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dan mengamankan empat orang tersangka, termasuk seorang residivis dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), serta menyita sejumlah barang bukti sabu dengan total bruto 7,79 gram, Selasa, 22 Juli 2025.
Kasus pertama diungkap pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur. Petugas menangkap seorang pria berinisial SA (34) seorang petani warga desa setempat.
Dalam penggerebekan di rumahnya, polisi menemukan 23 paket sabu seberat 5,40 gram yang disembunyikan dalam kotak jam tangan, serta barang bukti lain berupa handphone, alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai Rp2.156.000. Dari hasil pemeriksaan awal, SA mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial “M” yang berdomisili di Kota Medan dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sehari kemudian, Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, tim kembali menangkap seorang residivis narkoba bernama SB (38), warga Desa Gelumbuk, Kecamatan Kluet Selatan. Tersangka ditangkap di pinggir jalan lintas Subulussalam – Tapaktuan saat hendak melakukan transaksi. Polisi menemukan dua paket sabu seberat 2,25 gram, satu timbangan digital, handphone, dan satu unit sepeda motor. Diketahui, SB pernah menjalani hukuman atas kasus serupa beberapa tahun lalu.
Tidak berhenti di situ, pada Minggu, 20 Juli 2025 pukul 17.30 WIB, petugas kembali meringkus dua tersangka dalam sebuah rumah di Gampong Padang, Kecamatan Tapaktuan. Mereka adalah IL (55), seorang ASN, dan seorang perempuan bernama RS (40). Dari tangan mereka, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,14 gram, dua unit handphone, alat isap sabu, kaca pirex, serta mancis.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Yunus menyampaikan bahwa ketiga kasus ini menunjukkan adanya keterkaitan dengan seorang bandar yang kini menjadi target pengejaran.
“Kami sedang mendalami jaringan pelaku. Kami tidak akan berhenti sebelum seluruh rantai peredaran ini kami bongkar, tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Aceh Selatan” tegasnya.
Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan interogasi, pemeriksaan urine, penyusunan berkas perkara, hingga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lanjutan.
Polres Aceh Selatan mengimbau seluruh elemen masyarakat agar turut serta dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. (Via)