
Sigli,haba RAKYAT I Kemelut kepengurusan Kadin Kabupaten Pidie tidak lagi sekadar menjadi perbedaan pendapat, melainkan telah memasuki fase pembuktian.
Klaim ketidaksahan terhadap Musyawarah Kabupaten (Mukab) awal Februari 2023 dan kepengurusan Muhammad Junaidi yang terpilih aklamasi, kini menemukan buktinya yang paling nyata: vakum total selama hampir tiga tahun.
Bukti-bukti empiris yang dapat dilihat oleh publik adalah:
- Tidak Ada Surat Keputusan (SK): Hingga detik ini, tidak pernah terbit SK dari Ketua Umum Kadin Aceh yang mengesahkan dan melantik kepengurusan Muhammad Junaidi. Dalam struktur organisasi vertikal Kadin, tanpa SK dari tingkat provinsi, sebuah kepengurusan di tingkat kabupaten tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.
- Tidak Ada Pelantikan Resmi: Prosesi pelantikan, yang merupakan ritual formal pemberian mandat, tidak pernah terjadi. Muhammad Junaidi dan para pengurusnya tidak pernah secara resmi dilantik untuk menjabat.
- Tidak Pernah Ada Rapat Pengurus: Sumber internal mengonfirmasi bahwa dalam kurun waktu hampir tiga tahun ini, tidak pernah sekali pun diadakan rapat kepengurusan resmi yang melibatkan seluruh jajaran dan menghasilkan program kerja yang sah.
“Fakta-fakta ini seharusnya sudah menjawab semua pertanyaan. Sebuah kepengurusan yang sah dan diakui, mustahil dibiarkan mengambang tanpa SK dan tanpa aktivitas selama tiga tahun. Status mereka saat ini hanyalah “deklarasi semata”, bukan kepengurusan yang legitimate,” tegas seorang pengurus Kadin Aceh. (nama tidak dipublikasikan).
Ia menambahkan, “Kadin adalah organisasi pengusaha yang bergerak dinamis. Jika dalam tiga tahun tidak ada rapat, tidak ada program, dan tidak ada laporan pertanggungjawaban, maka secara organisasi, mereka tidak eksis.”
Ketiadaan tiga pilar utama kepengurusan—SK, Pelantikan, dan Rapat—ini memperkuat sinyalemen sebelumnya bahwa Mukab 2023 bermasalah secara prosedur dan keanggotaan Ketua terpilihnya diragukan.
Merespon bukti- bukti ini, kubu Muhammad Junaidi diduga masih bersikukuh pada klaim kemenangan aklamasi mereka.
Namun, mereka kesulitan membantah fakta bahwa tidak ada satu pun bukti administratif yang mendukung klaim mereka sebagai pengurus sah.
Akibatnya, dunia usaha Pidie terus menjadi korban. Kekosongan kepemimpinan ini membuat tidak ada representasi resmi yang dapat beradvokasi untuk para pengusaha, terlebih dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks.
Salah satu pengusaha kontraktor di Pidie, Ikhwan, Selasa (25/11/2025), mengatakan “Kami sudah lelah menunggu. Hampir tiga tahun terbuang percuma. Pihak yang berselisih harusnya malu karena telah membiarkan organisasi penting seperti Kadin mati suri”.
“Kadin Aceh harus berani mengambil keputusan final: jika tidak sah, maka harus diperintahkan untuk menggelar Mukab baru yang transparan dan sesuai aturan,” desak Ikhwan, lewat rilisnya.(AA/hR)
Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

