Bea Cukai Langsa bekerjasama dengan Tim Gabungan beberapa Tim Patroli dan Satuan Tugas lainnya, berhasil melakukan penindakan terhadap barang impor ilegal di Desa Bandar Khalifah Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Foto : M Rifal/haba RAKYAT
LANGSA – haba RAKYAT | Bea Cukai Langsa bekerjasama dengan beberapa Tim Patroli dan Satuan Tugas lainnya, berhasil melakukan penindakan terhadap kegiatan impor ilegal di Desa Bandar Khalifah Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, pada Kamis 16/5/2024.
Operasi gabungan yang dilaksanakan dari pukul 01.00 Wib dini hari hingga 15.00 Wib ini telah berhasil menyelamatkan penerimaan negara dan menjaga iklim persaingan usaha yang sehat melalui penindakan atas barang-barang ilegal dari hasil penyelundupan dengan nilai estimasi sebesar Rp 3,6 miliar.
Operasi ini melibatkan beberapa pihak terkait antara lain, Tim Patroli Darat Kantor wilayah DJBC Aceh, Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002, Tim Patroli Laut BC 10030, serta Subdenpom IM/1-2 Langsa dan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang. Dan semua pihak yang terlibat menunjukan koordinasi yang luar biasa dalam melaksanakan tugasnya.
Kronologis penindakan dimulai pada Rabu 15 Mei 2024, ketika Tim Gabungan Bea Cukai Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana pemasukan barang impor ilegal menggunakan kapal cepat (Hig Speed Craft atau HSC) ke wilayah Aceh Tamiang.
Dari infomasi yang diperoleh ini ditindak lanjuti dengan melakukan analisis dan koordinasi dengan Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002. Selanjutnya, dibentuk Tim Patroli Laut BC 10030 dan Patroli Darat Gabungan dengan dukungan pengamanan dari Subdenpom IM/1-2 Langsa dan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang.
Maka pada hari Kamis 16 Mei 2024, sekitar pukul 05.00 Wib, pada saat melakukan patroli laut diperairan Aceh Tamiang, Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002 menginformasikan kepada Tim Patroli Laut BC 10030, bahwa terdapat HSC yang melaju dengan kencang memasuki Alur Pantai Kermak Aceh Tamiang.
Pada saat itu, Tim Patroli Laut BC 10030 melakukan pengejaran dan pencarian kedalam alur sungai. Tepat pada pada pukul 10.00 Wib, Tim Patroli Laut BC 10030 berhasil menemukan dan melakukan penindakan terhadap HSC tersebut di alur sungai sekitar Desa Bandar Khalifah, yang telah ditinggalkan oleh awak kapalnya.
Pada waktu yang bersamaan,Tim Patroli Darat Gabungan yang telah mengindentifikasi lokasi landing spot, segera menuju lokasi tersebut untuk melakukan penindakan. Tim gabungan berhasil melakukan penindakan sebuah gudang di Desa Bandar Khalifah yang berada tidak jauh dari lokasi penindakan HSC, yang digunakan untuk menimbun berbagai macam barang impor ilegal yang telah ditinggalkan oleh pelaku.
Adapun barang impor ilegal itu mencakup antara lain sebagai berikut:
- 9 (sembilan) unit kendaraan bermotor roda dua (merek Triumph, Kawasaki, Yamaha, Honda) dalam kondisi bekas.
- Onderdil/Suku Cadang Kendaraan Bermotor:
12 (dua belas) koli onderdil Harley Davidson.
9 (sembilan) koli onderdil kendaraan bermotor lainnya. - Hewan:
1 (satu) ekor anjing ras.
1 (satu) ekor kura-kura dewasa jenis Indian star.
20 (dua puluh) ekor kura-kura albino anakan. - 11 (sebelas) koli tanaman hias.
- 3 (tiga) koli kosmetik berbagai jenis dan merek.
- 1 (satu) koli pakaian bekas.
- Teh olahan:
10 (sepuluh) koli Cha Tra Mue Brand (Green Tea Mix).
6 (enam) koli Cha Tra Mue Brand (Thai Tea Mix). - 1 (satu) koli kipas leher (Neck Desktop USB Fan).
- 1 (satu) koli greasea pelumas tanpa merk.
- 1 (satu) koli part alat berat.
Pada saat dilakukan penindakan terhadap HSC dan barang-barang ilegal tersebut, tidak ditemukan dokumen Kepabeanan yang diwajibkan pada saat impor.
Kapal cepat (HSC) yang digunakan sebagai sarana pengangkut untuk kegiatan impor ilegal telah dibawa ke dermaga Pelabuhan Kuala Langsa untuk pengamanan lebih lanjut.
Barang-barang hasil penindakan juga telah diamankan di kantor Bea Cukai Langsa untuk proses penelitian lebih lanjut. Hasil penelitian kedapatan bahwa barang-barang impor ilegal tersebut termasuk dalam golongan barang larangan dan/atau pembatasan untuk impor.
Atas penindakan ini, Bea Cukai Langsa telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan pada tanggal 16 Mei 2024. Perkiraan nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp 3,6 miliar, dengan potensi kerugian negara yang masih delam proses penelitian.
Kegiatan ini diduga melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Kemudian untuk Barang Hasil Penindakan berupa tumbuhan dan satwa, maka akan dilakukan pelimpahan ke BKHIT Aceh untuk dilakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman mengatakan, “Bea Cukai Langsa tidak henti-hentinya akan melakukan penindakan terhadap barang ilegal yang masuk ke wilayahnya. Keberhasilan penindakan ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak yang terlibat”, kata Sulaiman.
Kami pihak Bea Cukai Langsa berkomitmen untuk melindungi perekonomian negara dan menjaga masyarakat dari dampak negatif peredaran barang-barang ilegal”, paparnya.
Sulaiman menegaskan, keberhasilan operasi gabungan ini dalam memberantas kegiatan impor illegal, serta menunjukan cerminan sinergitas yang kuat antara Bea Cukai Langsa dan instansi terkait, dalam dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tegas Sulaiman.
Kemudian, upaya yang dilakukan tidak hanya melindungi perekonomian negara saja, akan tetapi juga menjaga masyarakat dari dampak negatif peredaran barang-barang ilegal, terangnya.
“Dengan dilakukan operasi gabungan berhasil ini, Bea Cukai Langsa menunjukan kesigapan dan keefektifan dalam menjalan tugasnya sehari-hari,” tutup Sulaiman.
Dalam kesempatan itu, turut hadir Pj. Walikota Langsa, Kapolres Langsa, Komandan Kodim 0104/Aceh Timur, Komandan Subdenpom IM/1-2 Langsa, Komandan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang, Kepala Bea Cukai Langsa, Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Kejaksaan Negeri Langsa, Kepala Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan, Kepala Kantor Pajak Langsa.
M Rifal/Syafrizal R/hR