Kantor Bea dan Cukai Wilayah DJBC Aceh KPPBC Tipe Madya Pabean C Langsa, Bersinergi dengan Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, BAIS, TNI, POWAL Lhokseumawe, mengelar Konferensi Pers atas penindakan barang impor Ilegal dalam pencapaian penindakan Kepabeanan, Cukai, dan Narkotika, Semester I Tahun 2025 yang di laksanakan di ruang KPPBC Bea Cukai Langsa, Jalan Cut Nyak Dhien No.16 Kelurahan Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota, Langsa. Foto : Ist/Sara/haba RAKYAT.
LANGSA – haba RAKYAT l Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Aceh KPPBC Tipe Madya Pabean C Langsa, melalui Sinergi Penegakan Hukum Bersama dengan Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, BAIS , TNI, POWAL Lhokseumawe, dan Masyarakat atas penindakan barang impor ilegal dan capaian penindakan Kepabeanan, Cukai, dan Narkotika, Semester I Tahun 2025, mengelar Konferensi Pers yang di laksanakan di ruang KPPBC Langsa, Jalan Cut Nyak Dhien No.16 Kelurahan Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota Langsa, Selasa 17 Juni 2025.
Terkait hal itu, berbagai pihak lainnya serta didukung peran aktif dari masyarakat dalam menggagalkan sejumlah upaya penyeludupan barang impor ilegal dan peredaran jutaan batang rokok ilegal di Provinsi Aceh.
Serangkaian operasi pengawasan dan penindakan tersebut, Tim gabungan berhasil membongkar penyeludupan barang impor ilegal diantaranya barang mewah, satwa, komoditas hasil tembakau rokok ilegal, hingga narkotika, yang berpotensi merugikan negara mencapai triliunan rupiah.
Acara tersebut turut dihadiri, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Kepala Kepolisian Resort Langsa, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri U.P Kasubdit IV, Kepala Bea Cukai Langsa, Wakil Walikota Langsa, Komandan Denpomal Lhokseumawe, Kasatgas Bais TNI Langsa, Kepala BNNK Langsa, Kepala Kepolisian Resort Aceh Timur, serta LSM serta rekan-rekan media, baik media cetak maupun media online.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh KPPBC Tipe Madya Pabean C Langsa Sulaiman menjelaskan bahwa, pihaknya bersinergi bersama APH lainnya, serta dukungan dari masyarakat pada bulan Juni 2025 ini, kami telah berhasil melakukan 1 (satu) kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang Kepabeanan, 4 (empat) kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai dan 2 (kali) penindakan narkotika.
Lanjutnya, Penindakan tersebut mencakup 1 (satu) kasus upaya penyeludupan barang impor ilegal asal Thailand melalui Kecamatan Madat Aceh Timur, serta 1 (satu) kasus peredaran rokok ilegal, yang tidak dilengkapi pita cukai sesuai dengan yang diwajibkan di Aceh Tamiang, jelasnya.
Adapun penindakan yang dilakukan diantaranya:
1. Penindakan pelanggaran impor di Aceh Timur. Sinergi antara Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Lhokseumawe, BAIS, TNI, Subdit IV Narkotika Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, Polsek Madat, serta masyarakat, yang telah menggagalkan upaya penyeludupan barang impor ilegal dari Thailand masuk ke wilayah Kecamatan Madat Aceh Timur pada Minggu 15 Juni 2025, Dalam penindakan yang dilakukan tersebut berhasil diamankan berbagai jenis barang berupa, kendaraan motor mewah, hingga berbagai jenis hewan satwa.
Dari tindakan tersebut Tim gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial S (52) yang diketahui berprofesi anggota TNI AL diserahkan kepada POMAL Lhokseumawe lengkap dengan senjata api dan amunisi yang akan dibawa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, dan M (41) beserta barang bukti berupa barang impor ilegal diserahkan ke Bea Cukai Langsa untuk diproses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut, 2 (dua) unit mobil, serta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa di Polres Aceh Timur.
Barang Hasil Penindakan yang dilakukan tersebut, 1. Truk Isuzu Traga 2 unit, nopol BL 8438 TG dan BL 8458 DB. 2. Motor Harley Davidson 4 unit, Sportster 1200 dan Electra Glide Classic, 3. Motor Yamaha SR400 1 unit, warna hijau. 4. Mesin 2 Koli, Mesin motor. 5. Satwa Patagonian 6 ekor, termasuk satwa eksotis. 6. Satwa Kambing 8 ekor, termasuk jenis pigme. 7. Satwa Musang Ferret 2 ekor, berwarna putih. 8. Burung Makau 1 ekor, berwarna merah dan hijau. 9. Sepada motor Honda Supra 1 unit, nopol B 5092 BH.
Atas pelanggaran tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah) sesuai dengan pasal 102 dan/atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.100.00.000 (Seratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000 (Lima Miliyar Rupiah) sesuai dengan pasal 103 dan/atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.500 000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000 ( Tiga Miliar Rupiah) sesuai dengan pasal 104 Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas dasar Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
2. Penindakan Rokok Ilegal di Aceh Tamiang. Pada Minggu 8 Juni 2025, Sinergi Bea Cukai Langsa, bersama Polres Aceh Tamiang, dan LSM Garang Tamiang berhasil melakukan penindakan terhadap upaya peredaran 2 juta batang rokok ilegal lebih di Kota Kuala Simpang Aceh Tamiang.
Setelah Bea Cukai Langsa menerima informasi dari LSM Garang Aceh Tamiang bahwasanya ada satu unit truk nopol AA 8145 OB yang mengangkut rokok diduga ilegal dijalan Lintas Sumatera Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang. LSM Garang, Bea Cukai Langsa bersama Polres Aceh Tamiang segera melakukan pemeriksaan truk tersebut, berhasil menemukan barang hasil penindakan berupa rokok merk ABI Blueberry dengan jumlah 164 karton, sebanyak 2.624.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp. 3.896.640.000 miliyar dan diamankan dua orang 1di Polres Aceh Tamiang.
Sulaiman mengatakan, “Atas penindakan tersebut, Pengusaha pabrik rokok diancam dikenakan sanksi administrasi berupa kewajiban melunasi cukai rokok tersebut, dan disertai dengan sanksi administrasi minimal 2 (kali) nilai cukai dan maksimal 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi sesuai dengan pasal 29 ayat 2a Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai”, katanya.
3. Penindakan Narkotika. Sepanjang Tahun 2025 Bea Cukai Langsa berkolaborasi Tim gabungan Narcotic Investigation Center Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC Aceh, Polres Langsa, Polres Aceh Tamiang, Polres Aceh Timur, BNNK Langsa, telah melakukan penindakan narkotika sebanyak bruto 584.650 kilogram.
4. Pencapaian Penindakan Semester I Tahun 2025. Sepanjang semester I Tahun 2025, Bea Cukai Langsa bekerjasama TNI/Polri dan berbagai pihak lainnya, telah berhasil melakukan penindakan sebagai berikut:
1. Penyeludupan barang impor ilegal sebanyak 2 (dua) kali dengan barang hasil penindakan di antaranya 17 (tujuh belas) unit kendaraan motor roda dua, dan komoditas lainnya.
2. Penindakan rokok ilegal (tidak termasuk operasi pasar) sebanyak 5 (lima) kali dengan jumlah total jumlah batang yang berhasil diamankan sebanyak 5.859.200 batang rokok berbagai merk.
3. Penindakan penyeludupan narkotika sebanyak 11 (sebelas) kali dengan total 584.650 kilogram.
Sulaiman juga mengungkapkan, atas penindakan tersebut potensi kerugian negara yang berhasil di selamatkan sebesar Rp. 4.685.432.758.547 (Empat Triliun Enam Ratus Delapan Puluh Lima Miliar Empat Ratus Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah).
Dengan rincian Rp. 4.099.054.735 (Empat Miliyar Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah), untuk sektor Kepabeanan sebesar Rp.7.164.883.812 (Tujuh Miliyar Seratus Enam Puluh Empat Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Dua Belas Rupiah).
Sedangkan dari sektor Cukai sebesar Rp. 4.674.159.820. (Empat Triliun Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Miliyar Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Rupiah), untuk biaya rehabilitasi narkotika yang tidak dikeluarkan oleh negara.
Disini kami atas nama Bea Cukai Langsa sekali lagi mengucapkan, terima kasih atas peran aktif masyarakat dan LSM dalam menjaga keamanan wilayah, dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melibatkan barang ilegal.
Informasi yang tepat dan akurat dari masyarakat sangat membantu kami dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran barang ilegal di wilayah Aceh, Indonesia. Sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo, Bea Cukai Langsa berkomitmen terus melindungi masyarakat dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional dari ancaman barang ilegal.
Sulaiman juga menegaskan bahwa, penindakan ini merupakan bukti kolaborasi dan sinergi seluruh pihak, termasuk keterlibatan aktif dari masyarakat.
Lanjutnya, pihaknya akan terus memperkuat koordinasi antara TNI/Polri, Lembaga Intelijen, serta masyarakat guna mengamankan hak negara dan menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat, tegasnya.
Kesempatan itu, “Kami pihak Bea Cukai Langsa menghimbau kepada seluruh pihak, untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di bidang kepabeanan dan cukai.
Selain itu juga, “Kami mengajak kepada masyarakat untuk membantu secara berkelanjutan aktif melaporkan ke Bea Cukai Langsa, setiap indikasi penyeludupan barang ilegal,” tutup Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman.
Sara/hR