DAERAH  

Tingkatkan IDD, 63 Calon Inovator Dibekali Bimtek

Aceh Utara, haba RAKYAT | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk 63 orang calon inovator dari instansi internal di lingkungan Pemda setempat.

Kegiatan itu diinisiasi oleh Bappeda Kabupaten Aceh Utara berlangsung selama dua hari, tanggal 20 dan 21 Juni 2023 yang dipusatkan di Oproom Kantor Bupati, di Landing Kecamatan Lhoksukon.

Turut hadir pada kesempatan ini, Plh Sekretaris Daerah Aceh Utara Ir. Risawan Bentara, MT, Kepala Bappeda M. Nasir, S.Sos, M.Si, sejumlah Kepala SKPK, para Kabid, Kabag dan Kepala Puskesmas serta pejabat terkait lainnya.

Plh Sekdakab Aceh Utara Ir. Risawan Bentara, MT dalam sambutannya saat membuka kegiatan Bimtek, Selasa (20/06) antara lain mengatakan, Pemkab Aceh Utara menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kepala Puslatbang KHAN LAN Wilayah Aceh beserta jajarannya, serta para Narasumber yang telah meluangkan waktu untuk hadir pada acara Bimbingan Teknis Inovasi Daerah Kabupaten Aceh Utara tahun ini.

“Semoga dapat melahirkan inovator untuk menuangkan ide-ide kreatifnya sebagai upaya peningkatan potensi daerah,” harapnya.

Dikatakan, Pemkab Aceh Utara terus berusaha untuk meningkatkan Indeks Inovasi Daerah (IID) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Aceh Utara tahun 2022 memperoleh nilai indeks 44,26 dengan kategori Inovatif. Sedangkan pada tahun 2021 hanya mendapat nilai indeks sebesar 25,54 dengan kategori kurang inovatif.

Ini artinya, sambung Risawan, Indeks Inovasi di Kabupaten Aceh Utara meningkat sebesar 18,72 poin dan semakin membaik dari tahun sebelumnya. Ia berharap, melalui Bimtek Inovasi ini dapat menghasilkan suatu gagasan atau ide yang cemerlang serta membangkitkan semangat dalam berinovasi, sehingga nilai IID Aceh Utara tahun 2023 ini dapat meningkat dan memperoleh kategori Sangat Inovatif.

Risawan menyebutkan, Pemkab Aceh Utara telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Inovasi Daerah. Dengan adanya regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat keberadaan Inovasi Daerah dan memicu lahirnya berbagai inovasi daerah serta membawa perubahan yang lebih baik sesuai dengan potensi yang ada di daerah ini.

Untuk itu, ia meminta kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti Bimtek dengan tekun dan penuh semangat. “Mudah-mudahan dapat melahirkan inovator-inovator di lingkungan SKPK yang hadir pada hari ini, sehingga ke depan Kabupaten Aceh Utara mendapatkan kategori menjadi salah satu Kabupaten Sangat Inovatif,” tandas Plh Sekdakab Aceh Utara.

Secara terpisah, Kabid Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Taufieq, SE, MSE juga berharap, melalui Bimtek ini akan muncul inovator-inovator baru dalam jajaran Pemkab Aceh Utara. (Yoes/hR)