
Kota Jantho, haba RAKYAT
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025–2029 yang bertempat di Aula Lantai II Bappeda Aceh Besar, Kota Jantho.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan dalam rangka menyusun dokumen perencanaan strategis, terintegrasi, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah selama 5 (lima) tahun ke depan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kepala perangkat daerah berserta fungsional perencana, tim penyusun RPJMD, serta unsur dari Bappeda Aceh Besar. Turut hadir narasumber dari tenaga ahli Program Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA) Provinsi Aceh Emi Riza,ST,M.Si sebagai pemateri untuk memperkuat penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Aceh Besar yang diwakili oleh Kepala Bappeda Rahmawati,S.Pd,M.Si menyampaikan bahwa RPJMD dan Renstra merupakan dokumen penting yang menjadi pedoman arah pembangunan Aceh Besar selama 1 (satu) periode kepemimpinan. Oleh karenanya, proses penyusunan dokumen tersebut harus dilakukan secara partisipatif, berbasis data, dan selaras dengan rencana pembangunan Nasional maupun Provinsi Aceh. Menurut Rahmawati, RPJMD dan Renstra bukanlah sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi landasan utama dalam menyusun program-program strategis daerah untuk menjawab semua permasalah dan tantangan yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Besar hingga saat ini dan yang akan datang. “Kualitas RPJMD dan Renstra sangat menentukan keberhasilan pembangunan Aceh Besar selama 5 (lima) tahun ke depan, harap semua OPD untuk serius mengikuti kegiatan ini agar dapat menyusun rencana strategis pembangunan terintegrasi yang berbasis indikator terukur dan realistis“ himbaunya.
Materi yang disampaikan dalam Bimtek ini antara lain mencakup dasar hukum penyusunan RPJMD, metodologi penyusunan RPJMD dan Renstra, perumusan isu dan permasalahan daerah, penyusunan tujuan dan sasaran strategis, hingga penyelarasan indikator kinerja daerah. kegiatan ini juga menjadi momen penting untuk menyamakan persepsi dan membangun sinergitas antar perangkat daerah dalam perencanaan pembangunan. Diharapkan, setelah bimtek selesai, proses penyusunan Renstra dan RPJMD Kabupaten Aceh Besar Tahun 2025-2029 dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(ril)