Aceh Utara, haba RAKYAT
Dalam rangka meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, Kepala Kantor Kemenag Aceh Utara, H. Maiyusri, M.Ag memberikan pembinaan tentang kedisiplinan ASN kepada guru dan tenaga kependidikan MTsN 5 Aceh Utara, Senin (12/08) di madrasah setempat.
“Sebagai ASN kita harus mengetahui hak dan kewajiban serta melaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab,” kata H. Maiyusri dalam arahannya.
Lanjutnya, selaku abdi negara hendaknya selalu berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik, dan bagi madrasah yakni pelayanan kepada peserta didik sebagai generasi bangsa menuju Indonesia emas di masa mendatang.
Selain itu, Maiyusri menegaskan, harus disiplin dalam melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Tingkat kedisiplinan dalam kehadiran dan kinerja yang diberikan seorang ASN menjadi dasar dari pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin),” tambahnya.
Setiap ASN Kemenag harus memahami tugas dan fungs serta visi dan misi Kementerian Agama serta wajib melaksanakannya dalam bentuk kinerja dan pelayanan yang terbaik kepada umat dan masyarakat, ucap Kakankemenag mengingatkan.
Didampingi Kasi Pendidikan Madrasah Drs. H. Munzir, M.Pd dan Admin Pusaka Izwar Fuadi, S.Pd, orang nomor satu di jajaran Kemenag Aceh Utara itu berharap, untuk senantiasa tunduk dan patuh terhadap aturan atau regulasi yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan kode etik dan disiplin PNS, serta berkaitan dengan tugas dan fungsi setiap jabatan yang diemban.
“Mari menempatkan diri kita sebagai pelayan-pelayan yang baik, memberi pelayanan berkualitas kepada peserta didik, juga masyarakat sesuai dengan tupoksi masing-masing,” ajak Maiyusri.
Dalam kesempatan itu, Kakankemenag juga mengajak untuk terus melakukan inovasi sebagai wujud Pengejawantahan Transformasi Digital salah satu dari 10 program Kemenag RI.
Dalam menyambut tahun pelajaran baru 2024/2025, tentu sangat diperlukan perumusan program dan kebijakan serta langkah yang akan dilakukan ke depan untuk kemajuan madrasah. Penyusunan pengembangan madrasah, dimana madrasah untuk mencapai tujuan tertentu, madrasah terlebih dahulu mempelajari peluang yang perlu dikembangkan dan mengetahui hambatan yang perlu diatasi serta didukung dengan kemampuan yang ada. “Berkomitmenlah bahwa kita harus lebih bagus dari tahun-tahun sebelumnya,” tegas Maiyusri.
Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah, Drs. H. Munzir, M.Pd menjelaskan terkait penggunakan Aplikasi Pusaka, bahwa semua ASN yang berada di lingkungan Kemenag Aceh Utara, diwajibkan melakukan absensi mengunakan aplikasi Pusaka pada setiap jam masuk dan pulang kerja.
Katanya, memang banyak persoalan dan kendala dalam penerapan absensi mengunakan Aplikasi Pusaka ini di Kemenag Aceh Utara, salah satunya yang paling fatal seperti sering terjadinya eror sistem aplikasi pusaka tersebut, dan juga lambatnya terbaca data saat dilakukan akses oleh guru dan pegawai yang bersangkutan.
Munzir menerangkan, ini bisa saja terjadi akibat keterbatasan kapasitas, servernya yang tidak mampu menangani jumlah pengguna yang terlalu besar seluruh pegawai Kemenag dari Sabang hingga Marauke. “Meskipun demikian, perekaman daftar hadir pegawai saat masuk dan pulang kerja, tetap wajib melakukan absensi melalui pusaka dengan melakukan pengaduan pada link presensi.kemenag.go.id,” tegasnya di hadapan para guru dan pegawai MTsN 5 Aceh Utara.
Kepala MTsN 5 Aceh Utara, Dra. Ummi Kasum menyampaikan terimakasih atas kunjungan Kakankemenag Aceh Utara dan Kasi Penmad serta Admin Pusaka ke madrasah yang dipimpinnya ini dalam rangka pembinaan ASN. “Melalui pembinaan yang telah dilakukan ini, kiranya memberikan perubahan yang berarti bagi madrasahnya di masa mendatang,” pungkasnya. (Yoes)