Foto dua tersangka pelaku transaksi Narkoba, kini meringkuk beserta barang bukti di Polres Langsa.
Langsa – haba RAKYAT | Bagaikan tak pernah habis-habis nya pelaku kejahatan penyalahgunaan Narkoba, dimana kali ini ada dua orang warga Kota Langsa yang sedianya Lakukan Transaksi narkoba yaitu,IM (37) Nelayan,Dsn. Nelayan Gp. Cinta Raja Kec. Langsa Timur dan MS(28) Wiraswasta, Dsn. Sejahtera Gp. Sungai Lueng Kec. Langsa Timur di amankan Sat Resnarkoba Polres Langsa, Rabu (25/1/2023).
Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) paket Sabu dengan berat 1,82 (satu koma delapan puluh dua) Gram, 8 (delapan) plastik tembus pandang, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) gunting, 1 (satu) dompet warna coklat, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Sonic warna hitam, No Pol BL 6274 KAC.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melakui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Shandy Saputra SH mengatakan Bahwa pada hari Hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 pukul 11.00 Wib di Dsn. Nelayan Gp. Cinta Raja Kec. Langsa Timur (di dalam rumah) agt Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan.
Kata Kasat,penggerebekan rumah tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat setempat bahwa di rumah tersebut diduga sering di jadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat.
Pada saat penggerebekan Diamankan seorang laki-laki IS pemilik rumah saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan Barang-bukti berupa 1 (satu) paket Sabu yang ditemukan di bawah ambal.
Kemudian setelah di interogasi, sekira pukul 12.00 Wib datang kerumah seorang laki-laki yang telah menjual Sabu tersebut berinisial MS setelah kita amankan pelaku tersebut menunjukkan Barang-bukti lainnya yang disembunyikannya di areal tambak.
Kedua Pelaku beserta barang bukti langsung Kita Amanakan ke Polres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, ujar Kasat. (HR 02)