DAERAH  

Tuhapeut Simpang Tiga: Biaya Pilkades Tak Ada Dalam APBG, Karena Ada Surat Reklasasi dari Pemerintah Aceh

Mahmuddin mantan Keuchik yang juga calon petahana ketika memimpin rapat umum musyawarah pembentukan Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) periode 2025-2031 Gampong Simpang Tiga Kecamatan Langkahan. Foto : Ist/Raiz Azhary/haba RAKYAT.

ACEH UTARA – haba RAKYAT l Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Tuhapuet Gampong Simpang Tiga Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara menyampaikan bahwa biaya untuk Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) tidak dianggarkan, karena belum ada keputusan MK pasca gugatan perpanjangan masa jabatan keuchik di Aceh.

Ketua Tuhapuet Gampong Simpang Tiga M Jafar saat dihubungi membenarkan bahwa biaya pendaftaran bagi calon Geuchik Gampong Simpang Tiga periode 2025-2031, Rp 7 juta dan hal itu dilakukan oleh P2G berdasarkan hasil musyawah umum yang dilaksanakan beberapa waktu lalu bertempat di meunasah gampong setempat, kata M Jafar saat konfirmasi media ini. Senin, (8/9/2025).

Ditanya kenapa tidak dianggarkan Dana Desa untuk biaya pemilihan keuchik? M Jafar mengatakan saat itu. “Pemerintah Aceh melalui Sekretaris Daerah M. Nasir mengeluarkan surat Nomor: 400.10/4007 yang isinya, meminta kepada seluruh Bupati dan walikota di di provinsi Aceh melakukan relaksasi (penundaan) pelaksanaan pemilihan keuchik (Kepala Desa) hingga keluarnya putusan MK terhadap permohonan judicial reveiw UU nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh pada pasal 115 ayat (3).” ujar M Jafar.

Berdasarkan surat itulah, kami selaku Tuhapeut Gampong Simpang Tiga tidak menganggarkan biaya dalam APBG Tahun 2025 untuk pemilihan keuchik (kepala desa) Simpang Tiga.

Dan kemudian MK memutuskan dengan, menggugurkan permohonan Keuchik di Aceh tentang masa jabatan 8 tahun. Khusus Aceh tetap mengacu pada UU Pemerintah Aceh yang mengatur masa jabatan geuchik selama 6 tahun.

Setelah keluarnya putusan MK, selanjutnya, Pemkab Aceh Utara instruksikan kepada Camat dan Pj Keuchik untuk segera melaksanakan Pemilihan Geuchik secara langsung (Pilchiksung) di 160 Gampong (desa) di Aceh Utara, termasuk Gampong Simpang Tiga Kecamatan Langkahan.

“Berdasarkan ada surat perintah itulah, kami Tuhapeut bersama pemerintah gampong melaksanakan rapat umum membahas tentang pemilihan Keuchik Gampong Simpang Tiga untuk periode 2025-2031, dan juga tentang kebutuhan anggaran. Hasil keputusan rapat umum terbentuklah P2G Simpang Tiga dan biaya pemilihan keuchik dibebankan kepada siapa calon sebesar Rp 7 juta. Jadi semua itu hasil keputusan bersama,” paparnya.

‎Sebagaimana diketahui sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara Dr A Murtala, MSi, telah mengeluarkan intruksi melalui surat Nomor 141/1173 tertanggal 19 Agustus 2025 yang isinya, meminta camat dan para penjabat geuchik agar segera melaksanakan tahapan pemilihan geuchik secara langsung.

‎Selain itu, ia juga meminta geuchik yang akan berakhir masa jabatannya pada Desember 2025, agar segera menyiapkan panitia dan tahapan-tahapan pemilihan geuchik yang baru. Sehingga diharapkan dalam tahun ini, seluruh Gampong di Aceh Utara telah dijabat oleh geuchik definitif. ‎“Instruksi itu untuk dilaksanakan sesegera mungkin,” tegasnya.

Diberitakan media online sebelumnya bahwa ada beberapa warga yang menilai keputusan, biaya pendaftaran calon Keuchik sebesar Rp7 juta, sangat memberatkan para calon, tak hanya itu, tapi juga diduga menguntungkan calon petahana.

Angka sebesar itu menurut sumber bisa mematikan peluang masyarakat kecil yang ingin maju dalam kontestasi. “Biaya sebesar itu sangt tidak masuk akal dan menutup kesempatan orang biasa untuk ikut bersaing,” ungkap warga kepada awak media JMNpost.com. Pada Jumat 5 September 2025.

Protes warga mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 34 ayat (3) disebutkan bahwa biaya pemilihan kepala desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Pasal 48 ayat (1) menyebut biaya pemilihan kepala desa menjadi beban APBD Kabupaten/Kota, serta ayat (2) yang memperbolehkan tambahan pembiayaan melalui APBDes.

Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2023 tentang standar biaya pemerintahan gampong, tidak ditemukan satupun ketentuan yang mengatur pungutan biaya pencalonan dari calon geusyik. Hal ini membuat keputusan panitia menetapkan pungutan Rp7 juta dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Ini jelas pelanggaran aturan. Panitia seolah membuat kebijakan sendiri tanpa mengacu regulasi. Kalau dibiarkan, demokrasi di tingkat gampong bisa rusak,” ungkap warga setempat kepada wartawan.

Ketua Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) Simpang Tiga, Misbahuddin saat di hubungi media ini membantah jika kebijakan tersebut dianggap sepihak. Ia mengatakan, penetapan biaya Rp.7 juta berdasarkan hasil musyawarah dalam rapat umum yang telah dilaksanakan. “Keputusan ini hasil musyawarah, ada berita acara dan absen rapatnya. Jadi bukan hanya keputusan kami panitia” kata Misbahuddin
saat dikonfirmasi via selularenya.

RAZ/hR


Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca