HUKUM  

“Uang” Lebih Tinggi Nilainya, Dari Pada Dua Nyawa Siswi SD Melayang

Bekas kerukan alat berat ZOOMLION rentalan “M” (48) warga Dusun Rantobi Batang Natal untuk tambang emas ilegal 2 (dua) siswi SDN 269 Rantobi meninggal dunia “M” diduga PETI , dilapor LSM & Wartawan. Foto : U. Nauli/haba RAKYAT.


MANDAILING NATAL, Haba RAKYAT l Kondisi air sungai batang natal kian hari kian tercemar, warna air sungai kecoklatan bercampur lumpur, namun pemandangan seperti itu, Mata Kepolisian terkesan “Tutup Mata”, biar sajalah yang penting “setoran” berjalan, nanti kalau sudah ribut warga merasa resah, baru dilakukan penertiban.

Itulah mungkin yang berada dibenak pikiran pihak APH, buktinya pertambangan emas masih terus berjalan, efeknya air sungai tiap hari semakin kotor dan tercemar, tegas Kayamuddin Nst (63) warga Linggabayu.

Pasalnya, kejadian barusan terjadi ada 2 (dua) orang anak perempuan yakni : S siswi Kelas 2 dan putri Sahril berinisial R siswi kelas 3 siswa SD Negeri 269 Rantobi, saat berada di Lubuk Panjang yang meninggal dunia dilokasi bekas kerukan alat berat (Excavator) milik Miswar (48), yang berlokasi di DAS Sungai Batang Natal, Dusun Rantobi, Kecamatan Batang Natal sekira pukul 13.00 Wib siang hari pada Kamis (29/05/2025).

Lanjutnya, yang mana kedua anak perempuan tersebut mandi di bekas kerukan alat berat (Excavator) merek ZOOMLION rentalan Miswar (48) warga Dusun Rantobi, namun setelah pencarian kedua orang tua anak tersebut, maka sekira pukul jam 17.00 Wib, kedua anak tersebut sudah meninggal dunia di lubang bekas kerukan alat berat Miswar tanpa izin tersebut, sebut warga yang tidak mau disebut namanya di media ini.

Makna “Polri Untuk Masyarakat” adalah komitmen Polri untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum demi menciptakan keamanan dan ketertiban. Ini berarti Polri hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan, dan ketertiban masyarakat, serta membantu masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan.

Apakah makna Polri untuk masyarakat berlaku di Dusun Rantobi, Kecamatan Batang Natal, terkait dengan meninggalnya 2 (dua) siswi SD Negeri 269 Rantobi di bekas kerukan tambang emas tanpa izin tersebut.

Yang diduga kuat pelakunya adalah Miswar bisa diterapkan, Oh… ternyata sampai hari ini (berita diturunkan) Miswar masih berkeliaran dan tak tersentuh hukum. Inikah yang dimaksud penegak hukum ? cetus masyarakat kepada sejumlah awak wartawan di Muarasoma minggu lalu.

Walaupun sudah terjadi koban meninggal dunia gara-gara di lokasi bekas kerukan tambang emas Ilegal diduga “M” selaku pengusaha PETI, namun ternyata “M” masih terus beroperasi alat berat tersebut di tempat lain, sehingga “Uang lebih besar nilainya dari pada 2 orang anak melayang”.

Ini suatu bukti diduga Polisi takut kepada “M”, buktinya M tidak diproses hukum, apalagi ada kabar di Lopo Kopi di Dusun Rantobi yang sudah bukan rahasia umum, “Bahwa korban meninggal diduga telah dilakukan mediasi damai sebesar Rp.100 juta, dengan rincian 40 juta untuk ke dua korban dan 60 juta untuk pengamanan, terang warga di Muarasoma pada awak wartawan via seluler.

Ini artinya kalau betul demikian, maka Polisi bukan untuk Masyarakat, sementara Slogannya adalah Polisi Untuk Masyarakat, namun slogan tersebut tidak berlaku di Dusun Rantobi, Kecamatan Batang Natal, buktinya Polisi untuk pengusaha tambang emas ilegal berinisial “M” , ujar Maruba Hasibuan aktifis LSM KPK di depan Kantor Polres Mandailing Natal di Panyabungan, pada Senin 2/6/2025.

Selanjutnya, walaupun Saipullah Nasution Bupati Mandailing Natal mengeluarkan Surat Penghentian Pertambangan Emas Ilegal Tanpa Izin (PETI) tertanggal 17 April 2026 dengan nomor surat 660/0698/DLH/2025, dan surat dimaksud ditembuskan kepada Forkopimda Kabupaten Mandailing Natal di Panyabungan, akan tetapi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, “Tetap saja beroperasi”.

Ini artinya “UANG“, lebih tinggi nilainya dari pada 2 (dua) nyawa siswi SD Negeri 269 Rantobi melayang.

Kemudian, setelah terjadi korban meninggalnya 2 (dua) orang anak, akibat PETI, maka Fajaruddin Kades Rantobi membuat Pengumuman ditempel di warung di Desa Rantobi. “M” adalah famili dekat Fajaruddin selaku Kades Rantobi. Ini bukti bahwa agar Kades sudah peduli, namun mengapa setelah ada dua korban meninggal baru dibuat Himbauan ditempel di warung-warung kopi ?.

Melihat kondisi rusaknya lingkungan hidup dan air sungai Batang Natal telah tercemar, akibat pengkerukan di daerah aliran Sungai Batang Natal dengan Alat Berat Excavator merek ZOOMLION, diduga rentalan “M” di Lubuk Panjang Hilir Jembatan Gantung Dusun Rantobi, Desa Rantobi, Kecamatan Batang Natal, Sumatera Utara.

Maka aliansi PERS Tabagsel berkolaborasi dengan LSM melaporkan “M” ke Polres Mandailing Natal tanggal 22 Mei 2025 dengan Nomor Surat : 045/APT-Masy/DUMAS/V/2025 dan melaporkan kasus pengerusakan lingkungan hidup ke Kementerian KLHK RI di Jakarta, terang Maruba Hasibuan (LSM KPK), didampingi rekannya U. Nauli H. SH, (Majalah Satya Bhakti) dan N.Siregar (Tabloid Mitra Poldasu) di Panyabungan, pada Senin 2/6/2025.

Lebih lanjut, Miswar (48) sedang di depan rumahnya sambil menutup beberapa BBM Bio Solar (bersubsidi) yang diduga kuat Ilegal tanpa Barcode yang berasal dari SPBU 16.229.524 di Tombang Garabak Dusun Simarrobu, Desa Rantobi, mengatakan bahwa, BBM Bio Solar bersubsidi ini akan kita bawa ke lokasi PT. S3 di Singkuang.

Nah, terkait dengan kegiatan tambang emas dengan memakai alat berat di lokasi Lubuk Panjang (Hilir Rambin) di Dusun Rantobi DAS Sungai Batang Natal, itu untuk membantu masyarakat.

Ungkapnya, kalau ditutup, yah sudah ditutup saja, tegas Miswar dengan jawaban lantang pada sejumlah awak media di rumahnya minggu lalu.

Barus Reskrim Polres Mandailing Natal, menegaskan bahwa, Laporan Dumas PETI berinisial “M” sudah ada di ruangan Reskrim, selanjutnya aliansi PERS & LSM Tabagsel kita hubungi kelanjutan kasus PETI di Rantobi ini, pungkas Barus.

U. Nauli/hR