
Aceh Utara, haba RAKYAT | Guna mengukur capaian kompetensi santri pada Pendidikan Diniyah Formal (PDF) selama mengikuti proses pembelajaran, Dayah Babussalam Al Hanafiyyah Matangkuli kabupaten Aceh Utara menyelenggarakan Ujian Akhir Berstandar Nasional atau Imtihan Wathani 1444 H/2023 M.
Imtihan Wathani (IW) yang berlangsung mulai 14 hingga 16 Februari 2023 disajikan dalam bahasa Arab dan diikuti sebanyak 285 santri PDF Dayah Babussalam Al Hanafiyyah Matangkuli.
Hal itu dikemukakan Plh. Kepala Kantor Kemenag Aceh Utara, Syukri, S.Ag, Rabu (15/02).
Lanjut Syukri, pelaksanaan Imtihan Wathani (IW) diawasi petugas Kemenag RI Perencana PDMA Ahmad Khanali, S.Si, M.Si dan Sub Koordinator Pendidikan Diniyah dan Ma’had Aly pada Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kanwil Kemenag Aceh, Rakhmad Mulyana, S.Ag, M.Si beserta rombongan.
Turut hadir di lokasi ujian Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Aceh Utara Sabaruddin, S.Ag, M.Sos dan Kepala Seksi (Kasi) PD Pontren Drs. H. Hamdani A. Jalil MA serta Operator Pelakasana IW tingkat Kabupaten Aceh Utara Nazaruddin, S.Sos.I.
Sementara itu, secara terpisah Kasi PD Pontren H. Hamdani A. Jalil menjelaskan, untuk jenjang menengah atas atau Ulya sudah dilaksanakan pada 7 – 9 Februari 2023 silam. Sesuai karakter Madrasah Diniyah yang berciri khas Islam, materi yang diujikan semuanya menggunakan Bahasa Arab. Untuk tingkat Ulya meliputi tafsir-ilmu tafsir, hadits-ilmu hadits, fiqh-ushul fiqh, bahasa arab dan nahwu-sharf. Sedangkan materi untuk tingkat Wusthaq yaitu tafsir, hadits, fiqih, bahasa arab, dan nahwu-sharf.
“Imtihan nasional secara serentak ini diikuti 6.727 santri dari 101 lembaga Pendidikan Diniyah Formal dengan rincian, 3.837 santri akan diuji di jenjang Wustha dan 2.890 santri diuji di jenjang Ulya,” sebut Hamdani.
Sub Koordinator Pendidikan Diniyah dan Ma’had Aly pada Bidang PD Pontren Kanwil Kemenag Aceh, Rakhmad Mulyana, S.Ag, M.Si mengatakan, ini merupakan wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Beleid ini telah diturunkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.
“Menurut UU tentang Pesantren, siswa madrasah diniyah formal berstatus setara dengan sekolah formal lainnya sesuai jenjang,” imbuhnya.
Ia juga menerangkan, untuk mendapatkan status setara tersebut, lembaga Pendidikan Diniyah Formal harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan kualifikasi formil yang ditetapkan Kementerian Agama.
Pada tahun-tahun sebelumnya, ujian nasional versi pesantren ini masih menggunakan dua model, yaitu paper based dan computer based. Tahun ini sepenuhnya menggunakan Computer Based Test (CBT), ujarnya lagi.
“Kita berharap, para santri dapat menampilkan versi terbaiknya dalam imtihan nasional nanti,” pungkas Rakhmad Mulyana. (Yoes/hR)