HUKUM  

Unit Reskrim Polsek Lalan Ungkap Kasus Curat, Dua Berhasil Ditangkap Satu DPO

Unit Reskrim Polsek Lalan berhasil mengungkap kasus pencurian di areal perkebunan kelapa sawit PT Surya Cipta Kahuripan (SCK) di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berinisial Rahul (24), warga Desa Galih Sari, Kecamatan Lalan, dan Ahmad Setiawan (25), warga Desa Karang Manunggal, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin, dan satu orang pelaku Edo masuk daftar pencarian orang (DPO). Foto : Sherly Pradia/haba RAKYAT 

LALAN, MUBA – haba RAKYAT l Unit Reskrim Polsek Lalan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh tiga orang pelaku di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Surya Cipta Kahuripan (SCK) di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dalam kasus pencurian itu, polisi berhasil menangkap dua pelaku yakni Rahul (24), warga Desa Galih Sari, Kecamatan Lalan, dan Ahmad Setiawan (25), warga Desa Karang Manunggal, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin. Sementara seorang pelaku lainnya bernama Edo masih dalam pencarian (DPO).

Kapolsek Lalan IPTU Syazili SH melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU S Hutahaean SH membenarkan peristiwa pencurian terjadi pada Rabu malam (8/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Jadi, para pelaku telah memasuki area kebun Afdelling I PT SCK dan mencuri buah brondolan sawit seberat sekitar 900 kilogram. Buah sawit hasil curian itu kemudian dimasukkan ke dalam 17 karung yang telah disiapkan,” ujar Hutahaean.

Ia mengatakan, kedua pelaku ditangkap lantaran kepergok oleh Anggota Satgas yang bertugas di PT SCK yang sedang berpatroli saat hendak membawa hasil curian menggunakan dua unit sepeda motor. Sementara itu, pelaku Edo berhasil melarikan diri.

“Setelah diamankan, keduanya dibawa ke kantor PT BKI untuk diinterogasi sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Lalan. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 17 karung berisi brondolan sawit seberat 900 kg dan 2 unit sepeda motor beserta surat-surat kendaraan masing-masing. Dan akibat kejadian ini, pihak PT SCK mengalami kerugian sebesar Rp.3.240.000.

“Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut aksi itu dilakukan bersama rekan mereka yang kini buron,” ungkap Hutahaean kepada media ini Rabu (15/10).

Kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Saat ini, Polsek Lalan masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku yang melarikan diri (DPO) serta melengkapi berkas perkara guna dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya.

SPA/hR


Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca