HUKUM  

Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Berhasil Bekuk Dugaan Tindak Pidana Penipuan

Langsa, haba RAKYAT | Unit Reskrim Polsek Langsa Barat jajaran Polres Langsa Kamis(22/09/2022) pukul 16. 00 Wib, lakukan pengungkapan terhadap 4 (Empat) Orang tersangka di duga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau pertolangan jahat (Penadah). Selasa (27/09/2022).

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 jo 378 Subs 438 KUHP berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/69/IX/2022/SPKT/POLSEK LANGSA BARAT /POLRES LANGSA /POLDA ACEH tanggal 16 September 2022.

Tersangka yang di amankan berinisial “A” (45th), Ibu rumah tangga. Gampong Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baro.

Terus yang berinisial ” I ” (48thn), Ibu rumah tangga, Gampong Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baro.

Inisial “S” (55th), Ibu rumah tangga, Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota dan “M” (52th), Pedagang,Gampung Teulaga Meuku Dua, Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang.

Bersama dengan barang bukti, 1 (satu) unit sepedamotor Yamaha Lexi warna Hitam Nopol BL 5159 FAC. Jalan Pepaya Gampong (Desa-red) Paya Bujok Seulemak Kec.Langsa Baro Pemko Langsa 

Terkait hal tersebut, Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Langsa Barat yang disampaikan oleh Kasi Humas Iptu Kaloko bahwa “Kronologis penangkapan, Kamis (22/09/2022), sekira pukul 16.00 Wib, Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan penangkapan terhadap inisial “A” dan ” I ” di Gampong Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baro Pemko Langsa, tepat nya di depan Suzuya Mall”, ungkapnya.

“Atas penangkapan tersebut, dilakukan pengembangan, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap insial “S” juga inisial “M” di Simpang Pahlawan Gampong Tualang Baru Kecamatan Manyak Payed.

Barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam nopol BL 5159 FAC,dirumah inisial “M” di Gampong Telaga Meuku Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Tamiang.

Selanjutnya,tersangka beserta BB dibawa Kepolsek Langsa Barat guna pengusutan lebih lanjut”, tutur Kasi Humas melalui WhatsAppnya kepada awak media.

Dikatakannya,”adapun Kronologis Kejadian, awalnya korban inisial “D A” menggadaikan sepmor miliknya kepada inisial “A” seharga Rp. 1.000.000, dengan perjanjian akan menebus dalam waktu 3 (tiga) hari,”jelas Kasi Humas Polsek Aceh Tamiang.

Namun karena korban tidak menebus saat jatuh tempo, sehingga inisial “A” melalui inisial I ” menggadaikan atau mengalihkan sepeda motor tersebut, kepada inisial “S” seharga Rp. 3.000.000. Selanjutnya “S” bersama ” I ” mengadaikan kembali sepeda motor kepada inisial “K C” seharga Rp. 4.000.000.

“Kemudian “S” bersama ” I ” menebus, dan mengalihkan kembali sepedamotor kepada inisial “M” di Telaga Meuku Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Tamiang seharga Rp. 4.500.000.

Kemudian saat korban hendak menebus sepeda motor sudah tidak ada lagi dikarenakan sudah berpindah – pindah tangan”, ungkap Kapolsek Langsa melalui Kasi Humas dengan WhatsAppnya.(J.Miswar Isa)