Aceh Utara, haba RAKYAT | Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Keujruen Muda Ke-IV dan Peningkatan Kapasitas Kinerja yang berlangsung Balai Desa Keude Alue Puteh, Rabu (07/12).
Pada pelaksanaan Rakor ke-IV, para Keujruen Muda juga mendapatkan Sosialisasi Qanun P3A Baktiya, yang baru terbentuk setelah melalui proses panjang selama 8 bulan. Qanun P3A Kecamatan Baktiya merupakan Qanun pertama se-Aceh.
Dalam kesempatan itu pula, di hadapan Muspika dan Imum Mukim Baktiya, Keujruen Muda menerima salinan Qanun P3A Kecamatan Baktiya yang diserahkan Jafar selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Aceh Utara, dan sekaligus Kabid SDA Dinas PUPR menjadi tutor untuk Peningkatan Kapasitas Kinerja para Keujruen Muda di Kecamatan Baktiya.
Koordinator Keujruen Kecamatan Baktiya, Muhammad Taib dalam sambutannya mengurai sepuluh filsafah meuneugoe dalam hal bertani yang sebagian besar selama ini sudah mulai pudar di kalangan para petani Aceh.
“Phon bak Po tameulakee. Pula beutupat watee. Tanoh bek meuboh keumudee. Bijeh beumeuteuntee. Boh baja ube jilakee. Ie hana sabe puereulee. Ateung ngon lueng bek meubulee. Seumprot hama nyoena peureulee. Watee keumeukoh bek preh dilee. Jakeut ngon utang bek payah tunggeei,” ujarnya.
Secara umum dapat digambarkan antara lain yaitu, sebelum menanam, dimulai dengan memohon kepada yang Maha Kuasa dengan cara kenduri Blang (red-sawah), kemudian diikuti dengan usaha nyata yang diakhiri juga mengingat sang pencipta dengan cara menyalurkan Zakat serta membayar hutang usai panen jika ada menyangkut hutang piutang dengan orang lain.
Muhammad Taib juga mengajak para keujruen muda untuk lebih semangat menjalankan tugasnya dalam melayani para petani supaya lebih meningkat ke depannya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Baktiya, Munir. Ia mengatakan, bahwa terbentuknya qanun terkait Keujruen Blang merupakan sebuah kemajuan dalam sistem pertanian. “Semoga mendapatkan dukungan dan perhatian dari pemerintah,” harap Munir.
Sementara itu, Plh. Camat Baktiya, Muhammad Isnaini dalam sambutannya mengatakan, Keujruen Blang mempunyai peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan bagi pertanian, terutama masalah pembagian air ke sawah sesuai dengan kebutuhan petani.
“Tanpa Keujruen Blang, pertanian tidak berjalan maksimal, Keujruen menjadi penopang pertanian di Kecamatan Baktiya, apalagi di barengi kompetensi SDM berupa ilmu, skill dan pengalaman yang dapat mengekspoitasi kemampuan untuk meningkatkan hasil panen yang lebih baik,” tandasnya.
Apalagi mengenai Qanun Keujruen ini, merupakan salah satu kecamatan yang baru pertama kali membentuknya, ini merupakan sebuah kebanggaan, semoga dapat berjalan sebagai mestinya, papar Muhammad Isnaini.
Turut hadir dalam kesempatan ini unsur Muspika Baktiya, Imum Mukim dan para Keujruen Blang Muda (Keujruen Blang) yang telah terbentuk di Kecamatan Baktiya. (Yoes/hR)