DAERAH  

Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat ke Pemprov, Jubir Pemkab: Upaya Pidie Wujudkan Tata Kelola Pertambangan Yang Berkeadilan

Sigli,haba RAKYAT I Bupati Pidie, H. Sarjani Abdullah, S.H., M.H., secara resmi mengajukan usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Aceh dan Kementerian ESDM melalui Surat Nomor: 500.10.25 / 3933 Tanggal 3 Oktober 2025.

Usulan ini menjadi bagian dari upaya Bupati Pidie dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang berkeadilan serta memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk menambang secara aman dan berkelanjutan.

Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus, S.H., CPM., Senin (06/10/2025) akrab disapa Andi Lancok, dalam keterangan persnya mengatakan, usulan tersebut menjadi bagian dari upaya Bupati Pidie dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang berkeadilan serta memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk menambang secara aman dan berkelanjutan.

“Bupati juga merespon cepat Surat Gubernur Aceh nomor: 500.10.25/2656, Perihal Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat, serta memperhatikan Pasal 156 UUPA yang menyebutkan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten dapat mengelola Sumber Daya Alam sesuai dengan kewenangannya,” jelas Andi.

Berkenaan dengan surat Gubernur Aceh tersebut, Pemkab Pidie kemudian mengajukan permohonan lokasi untuk ditetapkan sebagai WPR di beberapa kecamatan, yaitu Tangse dengan luas lebih kurang 387 Hektar, Mane 328 Hektar, dan Kecamatan Geumpang 1.451 Hektar. Lokasi ini dipilih berdasarkan potensi mineral dan aspirasi masyarakat di beberapa kecamatan.

Dalam rapat pembahasan usulan WPR, Bupati menyampaikan bahwa identifikasi lokasi WPR dilakukan berdasarkan potensi mineral dan aspirasi masyarakat di beberapa kecamatan.

“Beberapa titik yang diusulkan meliputi wilayah yang selama ini telah menjadi lokasi penambangan rakyat tradisional, seperti di Kecamatan Tangse, Mane, dan Kecamatan Geumpang,” jelas Jubir.

Tujuan utama penetapan WPR adalah untuk melindungi aktivitas masyarakat penambang dan memberikan kepastian hukum, serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai UU No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pemerintah Pidie berkomitmen memperjuangkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan luas dan investasi yang terbatas, sejalan dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Selain dari sisi ekonomi, penetapan WPR diharapkan dapat menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan dan mendorong kemandirian ekonomi lokal.

“Penetapan WPR juga bertujuan memberikan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak bagi masyarakat sekitar. Mendukung perekonomian lokal melalui pengelolaan sumber daya yang adil dan berkelanjutan,” terangnya.

Usulan resmi ini akan diteruskan ke Pemerintah Aceh untuk dievaluasi, sebelum mendapatkan rekomendasi Kementerian ESDM guna penetapan akhir wilayah WPR, dengan tembusan Kepada Badan Geologi Kementerian ESDM, Ketua DPR Aceh, Ketua DPRK Pidie, Kepala DPMPTSP Aceh, dan Kepala DLHK Aceh.

Proses evaluasi dan penetapan ini diharapkan dapat berjalan lancar dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.(AA/hR)


Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca