
Tgk. Aris Munandar Ketua Rabithah Thaliban Aceh (RTA)
ACEH UTARA – haba RAKYAT | Penolakan berbagai kalangan terhadap Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki yang sedang viral selama ini terkait penutupan kafe dan warkop sungguh sangat disayangkan.
Menurut Tgk. Aris Munandar Ketua Rabithah Thaliban Aceh (RTA) Kecamatan Pirak Timu, penolakan Surat Edaran dimaksud lebih kepada sudut pandang yang berlebihan dengan mengaitkan terhambatnya pertumbuhan perekonomian rakyat.
“Ini perlu dikaji lebih jauh, dilengkapi dengan hasil penelitian, bukan hanya sekedar melemparkan perkiraan atau menganalogi penerapan syariat telah memundurkan pelaku ekonomi di Aceh,” ujarnya kepada media ini, Rabu 16/08.
Lebih lanjut, Tgk. Aris yang juga salah seorang pengurus RTA Aceh Utara mengatakan, langkah Pj Gubernur sangat tepat mengeluarkan SE tersebut, dimana memuat kemuslihatan ummat dan mengendalikan kafe tempat berkumpulnya muda-mudi sampai tengah malam.
“Ini tidak baik di nanggroe penerapan Syariat Islam, kaum hawa jika keluar rumah seharusnya didampingi oleh muhrimnya, apalagi sampai tengah malam,” imbuhnya.
Dengan penerapan SE ini, Aceh telah menunjukkan batasan berbisnis kafe, dimana kafe selama ini buka sampai larut malam, jika dinilai lebih detail banyak mudharat ketimbang manfaat, maka sudah sepatutnya masyarakat Aceh dalam berbagai profesi mendukung atau mematuhi SE ini. “Kan masih banyak cara lainnya untuk mencari rezeki di malam hari,” pungkas Tgk. Aris.
Yoes