Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi perkara pidana terkait kasus kekerasan terhadap anak dengan terdakwa H. Mawardi Basyah, amar putusan MA menetapkan Pidana Penjara selama 8 (delapan) bulan. Foto : Mardi/haba RAKYAT.
MEULABOH – haba RAKYAT.co.id | Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi perkara pidana terkait kasus kekerasan terhadap anak dengan terdakwa H. Mawardi Basyah, amar putusan MA menetapkan Pidana Penjara selama delapan bulan terhadap terdakwa, putusan perkara tersebut 1070 K/PID.SUS/2026.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Meulaboh telah menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap Mawardi Basyah pada tanggal 25 Desember 2026 setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak.
Kemudian perkara ini berlanjut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan diterima oleh kepaniteraan pada tanggal 24 Desember 2025 dan diregistrasi 19 Januari 2026, setelah melalui proses Minutasi majelis hakim berupa tahapan administratif penyusunan dan pengesahan dokumen putusan yang selanjutnya dikirim ke Pengadilan Negeri Meulaboh.
Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Meulaboh Ahmad Lutfi Kamis (26/03/2026) mengatakan Minggu depan akan melaksanakan Eksekusi terhadap terdakwa dengan cara menyurati satu, dua sampai tiga kali, apabila tiga kali surat panggilan tidak diindahkan, maka kami akan menjemput paksa terdakwa. Katanya.
Md/hR
Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT |
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












