Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama DPRD Kabupaten Lampung Selatan mengelar Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Lampung Selatan. Foto : Wiji Lastini/haba RAKYAT.
LAMSEL – habarakyat co.id|Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama DPRD Kabupaten Lampung Selatan resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Pembahasan dimulai dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang DPRD Lampung Selatan, Rabu (22/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli dan dihadiri Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Supriyanto, para kepala perangkat daerah, camat, akademisi, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Berdasarkan laporan Sekretaris DPRD, sebanyak 34 dari 50 anggota DPRD hadir sehingga kuorum terpenuhi dan rapat dinyatakan sah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Erma Yusneli menjelaskan perubahan Perda LP2B dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan pembangunan daerah, kebijakan tata ruang, serta regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Salah satunya Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 446/M.KPG.03.03 Tahun 2024 tentang Penetapan Luas Baku Sawah Nasional.
“Perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah,” ujar Erma.
Ranperda tersebut juga telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026.
Mewakili Bupati, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar menegaskan pembangunan daerah tidak boleh mengorbankan keberadaan lahan pertanian produktif yang menjadi penopang ketahanan pangan.
“Pembangunan harus terus berjalan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, kita tidak boleh mengabaikan sawah-sawah produktif yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat. Jika alih fungsi lahan tidak dikendalikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya luas sawah, tetapi juga ketahanan pangan, keberlangsungan usaha petani, dan masa depan generasi mendatang,” tegas Syaiful.
Ia menjelaskan, Pemkab Lampung Selatan telah melakukan inventarisasi, identifikasi, dan pemetaan ulang lahan pertanian menggunakan data terbaru agar kebijakan sesuai kondisi riil di lapangan.
Melalui perubahan Perda ini, pemerintah menargetkan penetapan lahan pertanian yang lebih akurat, memperkuat pengendalian alih fungsi lahan produktif, serta menghadirkan peta LP2B berbasis sistem informasi digital sebagai acuan perencanaan pembangunan daerah.
“Melalui perubahan Perda ini kita perkuat perlindungan lahan pertanian. Ini bagian dari komitmen Pemkab dalam menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung program ketahanan pangan nasional,” ujarnya.
Syaiful berharap Ranperda ini dapat dibahas secara cermat dan objektif bersama DPRD. Pemerintah juga membuka ruang seluas-luasnya untuk masukan agar Perda yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Usai penyampaian penjelasan pemerintah daerah, pembahasan Ranperda akan dilanjutkan dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Pembahasan lanjutan dijadwalkan pada Agustus 2026 sebelum masuk tahap pembahasan bersama legislatif dan eksekutif hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
WL/hR
Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT |
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













