<>Teken Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

(Foto/hR/MC Aceh Besar)
Kota Jantho, haba RAKYAT
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Wakil Bupati Drs. Syukri A Jalil menyerahkan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRK Aceh Besar Masa Persidangan III Tahun 2024–2025 yang dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti Amd, di Ruang Paripurna DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (7/7).
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A Jalil menegaskan komitmen Pemerintah Daerah untuk terus menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-13 kalinya secara berturut-turut dari BPK RI. Ini capaian luar biasa dan patut kita syukuri bersama. Terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja cerdas untuk mewujudkan ini,” kata Syukri di hadapan peserta rapat paripurna.
Syukri memaparkan, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2024 tercatat sebesar Rp1,86 triliun atau 99,19 persen dari target Rp1,87 triliun. Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp1,86 triliun atau 95,23 persen dari pagu anggaran Rp1,95 triliun. Dengan demikian, tercatat surplus anggaran sebesar Rp1,71 miliar. Sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2024 mencapai Rp77,83 miliar.
Dari sisi neraca keuangan daerah, total aset per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp3,09 triliun, kewajiban sebesar Rp12,94 miliar, dan ekuitas tetap stabil di angka Rp3,08 triliun.
Meski demikian, Syukri mengingatkan seluruh jajaran untuk menindaklanjuti catatan-catatan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Meskipun kita berhasil mempertahankan WTP, saya minta catatan BPK seperti kelebihan pembayaran pekerjaan segera diselesaikan sesuai rekomendasi dan dikembalikan ke Kas Umum Daerah,” tegas Syukri.
Pada rapat paripurna tersebut, Syukri juga menyerahkan dan menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Aceh Besar Tahun 2025–2029. Dokumen tersebut menjadi arah kebijakan pembangunan lima tahun mendatang.
“Kami berharap Rancangan Awal RPJMD 2025–2029 ini dapat segera dibahas, disempurnakan, dan disepakati bersama DPRK, agar dokumen perencanaan ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Aceh Besar ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRK Abdul Muchti menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien. Ia menekankan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah daerah harus benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Perbelanjaan daerah harus direncanakan dengan cermat dan dilaksanakan secara tepat,” ujar Abdul Muchti di hadapan para anggota dewan dan jajaran pemerintah daerah.
Menurutnya, belanja pemerintah tidak boleh sekadar dihabiskan tanpa perencanaan matang, melainkan harus mendukung program-program prioritas pembangunan daerah.
Selain itu, Abdul Muchti juga menyoroti persoalan silva anggaran atau sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) yang kerap terjadi pada akhir tahun anggaran. Ia mendorong pemerintah daerah untuk terus memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan anggaran, sehingga silva dapat ditekan seminimal mungkin.
“Kami mendorong agar silva anggaran dapat ditekan seminimal mungkin. Ini menunjukkan bahwa perencanaan kita sudah baik dan pelaksanaan kegiatan berjalan maksimal,” tegasnya.
Abdul Muchti berharap, dengan pengelolaan anggaran yang tepat sasaran dan minim silva, program-program pembangunan daerah dapat berjalan optimal dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia juga meminta seluruh jajaran perangkat daerah untuk terus berkoordinasi dan bekerja profesional demi mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.
“Ini adalah komitmen kita bersama agar setiap rupiah dari APBK benar-benar bermanfaat untuk rakyat,” tutupnya.
Dengan penyerahan dan penandatanganan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap dapat terus menjaga tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan mampu mendorong pembangunan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Aceh Besar.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, segenap anggota DPRK, para kepala OPD dan Camat di jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.(ril)