DAERAH  

Wakil Bupati Zulqoini Syarif Hadiri Rapat Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Ketua DPRD Pesisir Barat Mohammad Emir Lil Ardi, S.H bersama Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif, S.H saat memimpin langsung rapat paripurna yang dihadiri Forkopimda, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kabag, dan Camat, serta Pimpinan Partai Politik (Parpol). Foto Respiyana/haba RAKYAT.

PESISIR BARAT – haba RAKYAT | Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan), Suryadi, S.IP., M.M., menginformasikan bahwa, Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), A. Zulqoini Syarif, S.H., menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat dengan agenda Pengumuman Hasil Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 dan Pengumuman Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020, di ruang rapat paripurna DPRD Pesisir Barat, Jumat (7/2/2025).

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Pesisir Barat Mohammad Emir Lil Ardi, S.H., dengan dihadiri Forkopimda setempat, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kabag, dan Camat, serta pimpinan Partai Politik (Parpol) setempat.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Pesisir Barat Mohammad Emir Lil Ardi mengatakan bahwa, Tepat pada 27 November 2024 lalu, masyarakat Pesisir Barat telah melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan lancar, tertib, dan aman. “Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pesisir Barat telah diselesaikan, dan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih sudah ditetapkan, sebagaimana surat dari KPU Pesisir Barat yang disampaikan kepada DPRD Pesisir Barat,” tutur Mohammad Emir Lil Ardi.

Ketua DPRD Pesisir Barat Mohammad Emir Lil Ardi menjelaskan bahwa, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 79 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Paripurna dan akan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan Penetapan Pemberhentiannya.

“Oleh karena itu, DPRD Pesisir Barat mengumumkan usul pemberhentian Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., sebagai Bupati dan A. Zulqoini Syarif, S.H., sebagai Wakil Bupati Pesisir Barat,” kata Ketua DPRD Pesisir Barat.

Atas hal tersebut, atas nama DPRD Pesisir Barat menyampaikan, “Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas jasa dan pengabdian Bupati dan Wakil Bupati Pesibar selama memimpin Bumi Para Sai Batin dan Ulama tersebut,” imbuh Mohammad Emir Lil Ardi.

Mohammad Emir Lil Ardi melanjutkan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Pesibar Nomor 04 Tahun 2025, Tanggal 6 Februari 2025 tentangPenetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pesisir Barat Tahun 2024.

“Maka DPRD Pesisir Barat mengumumkan bahwa Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Pesisir Barat Tahun 2024 adalah Dedi Irawan sebagai Calon Bupati Terpilih dan Irawan Topani, S.H., M.Kn., sebagai Calon Wakil Bupati Terpilih,” pungkas Ketua DPRD Pesisir Barat Mohammad Emir Lil Ardi.

Respiayana/hR