Staf Ahli bidang keistimewaan Aceh, SDM dan Kerja sama Adi Darma sedang membuka kegiatan audiensi dan diskusi konstruktif organisasi perangkat Daerah (OPD) dengan Komisi Nasional Disabilitas RI, bertempat di ruang rapat Bukhari Daud lantai II Kantor Bupati, Jantho, Senin (13/05). (Foto/hR/ MC Aceh Besar).
Kota Jantho, haba RAKYAT | Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM diwakili Staf Ahli bidang keistimewaan Aceh, SDM dan Kerja Sama Adi Darma SPd MPd, menerima audiensi dan diskusi konstruktif Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan jajaran Komisi Nasional Disabilitas RI, di Ruang Rapat Bukhari Daud Lantai II Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (13/05/2024).
Dalam sambutannya, Pj Bupati Aceh Besar melalui Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh Adi Dharma mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyampaikan apresiasi kepada jajaran Komisi Nasional Disabilitas RI yang telah memprakarsai kegiatan audiensi komisi nasional disabilitas dengan Pemkab Aceh Besar, OPD dan organisasi penyandang disabilitas di Aceh Besar.
“Pemkab Aceh Besar selalu menyambut baik kontribusi-kontribusi positif yang diberikan oleh berbagai pihak demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat serta Pembangunan. Karena selama ini kami terus berkerja sama dan bersinergi dengan berbagai pihak,” katanya.
Ia menyebutkan, apalagi Pemerintah Aceh Besar memiliki komitmen yang kuat untuk memenuhi hak masyarakat dan penyandang disabilitas secara khusus.
“Oleh karena itu, perlu menjadi perhatian kita bersama terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Aceh Besar,” sebutnya.
Ia berharap kegiatan ini berjalan dengan lancar dan mencapai tujuan guna mensosialisasikan unsur, tugas dan fungsi Komisi Nasional Disabilitas, dalam memantau implementasi dari Perda Disabilitas (Qanun Kabupaten Aceh Besar) nomor 4 Tahun 2021 tentang penyandang disabilitas.
“Sehingga, bisa menyerap aspirasi dari penyandang disabilitas dan mendokumentasikan praktik, baik yang telah laksanakan maupun kegiatan yang akan dilakukan oleh Pemkab Aceh Besar dalam memberikan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” harapnya.
Sementara itu, Anggota Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Dr Rachmita Maun Harahap, ST, M, Sn menyampaikan Komisi Nasional Disabilitas RI adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melindungi hak-hak para penyandang disabilitas.
“Jadi, KND merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat Independen dan pembentukan lembaga ini amanat dari Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas,” pintanya.
Ia menjelaskan, aturan mengenai Komisi Nasional Disabilitas tertuang didalam peraturan presiden nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
“Bila mengacu pada peraturan, tujuan di bentuk KND ini yaitu untuk memastikan dan memantau pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (Rel)