Walau Terpercik Isu Fitnah, Tak Surut Semangat Membangun Sekolah

Foto, tampak halaman sekolah SD Negri 2 Langsa, terlihat bersih dan nyaman.

Langsa – haba RAKYAT | Kepala Sekolah Dasar Negri 2 Langsa, Rahma Linda, M, M, saat ini sedang giat-giat nya melakukan penataan SDN 2 langsa yang baru saja di tempati sekitar sebulan yang lalu, penataan yang di lakukan di semua aspek Sekolah hingga pisik bangunan baik indoor maupun outdoor, Selasa (7/2/2023).

Sebut Linda, kami baru dapat melakukan pekerjaan pembenahan lingkungan dan seluruh halaman sekolah sehingga bersih dan nyaman, itu karna adanya petugas kebersihan yang tau kewajiban nya sebagai petugas kebersihan yang setiap saat kita butuhkan setembay di tempat, kami di sekolah butuh petugas yang tau bekerja dan bertanggung jawab, sehingga dia sadar akan kerjaannya dan tau sehingga tidak melakukan kesalahan.

Kami mengganti petugas kebersihan (Rahmadani) bukan mau saya sendiri sebagai kepala sekolah, tapi atas dasar keputusan semua dewan guru dalam rapat, Rahmadani dinilai tidak mengerti tupoksiny sebagai petugas kebersihan, sehingga dia tidak tahu kesalahan yang dia lakukan,dengan menyuruh Istri dan anaknya yang putus sekolah, dan anak yang masih di bawah umur bekerja menggantikan dia, bila kami biarkan berlama-lama bekerja sebagai pengganti orang tuanya, sekolah akan disalahkan karna memperkerjakan anak di bawah umur ,dan berpotensi melanggar UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Lebih lanjut Linda menyampaikan pada profesional Media Haba Rakyat, Sebagai petugas kebersihan selalu tidak berada di tempat, bekerja keluar, demikian juga istrinya, juga bekerja di luar, dan bila kita butuh petugas kebersihan selalu tidak ada orangnya. Sementara rumah sekolah yang dia tempati penuh dengan barang-barang elektronik rusak, dia lakukan perbaikannya di tempat itu, sehingga rumah kotor dan jorok, dan tidak benar ada barang dia yang kami letakkan kehujanan.

Dan saya mau bertanya pada Rahmadani, siapa yang dia tuduh memotong gaji dia 100 ribu untuk bayar listrik, ini harus jelas, jangan sampai tuduhan ini akan berakihir ke ranah hukum karna pencemaran nama baik, pasal ,311, ayat (1 ) KUHP.

Kami belum menggaji semua tenaga honorer termasuk petugas lainnya, karna dana BOS kita belum kami Terima, secara pribadi kami berikan senilai 700 ribu sesuai dengan jawaban dia sendiri, jadi tolong dijawab siapa yang dia tuduh pada salah satu Media online telah memotong gajinya,tutup Linda, (Redaksi)