DAERAH  

Warga Desa Penungkunan Aduan Kasus Korupsi ke Kejari Kutacane

Ilustrasi.

KUTACANE – haba RAKYAT | Sebagaimana di beritakan sebelumnya terkait kasus dana desa tahun 2022, dan 2023, desa penungkunan kecamatan ketambe Aceh Tenggara kutacane, sabtu (2/3) 2023, akan dikuasakan hukum ke Kajari setempat dalam dugaan kasus tahun 2022/2023 ke pengadilan, ujar tokoh warga setempat perwakilan desa pak Damanayah kepada media ini.

Menurut pak Damansyah bahwa terkait lembaga akan menerima kuasa hukum itu yakni lsm gempita pimpinan junaidi Sp dengan panggilan alias Nal, sebut bung Damansyah, juru bicara perwakilan desa penungkunan Aceh Tenggara tersebut.

Lebih lanjut katanya, sejumlah warga tersebut sudah beberapa kali di ingatkan ke oknum kades inisial S untuk di mediasi solusi tidak berhasil kepada kades tersebut karena jelas warga banyak temuan inspektorat dalam beberapa kasus katanya antara lain indikasi proyek fiktif, juga kasus bumk, dan kasus kopid dulu indikasi banyak informasi miring tidak sesuai ujarnya.

Sementara itu proyek tersebut setelah di investigasi pihak lsm, dan media ini ternyata benar adanya proyek beberapa tahun tersebut tidak di laksanakan pihak tim oknum kades inisial S tersebut,

Akan tetapi isu beredar kedatangan lsm, dan media membuat oknum kades isunya sok, dan spontan informasi beredar tim kades inisial S adakan rdp rapat dengar pendapat atas temuan indikasi proyek fiktif juga ada indikasi dugaan main mata terhadap institusi lembaga pengawasan resmi pemerintahan Agara sehingga kasus ini indikasi ketidak jelasan tutup sumber media ini .

Tim/hR