Meulaboh, haba RAKYAT
Polres Aceh Barat limpahkan sebanyak 2 orang tersangka tindak pidana kasus korupsi bibit kacang kedelai dari proyek Kementerian Pertanian Republik Indonesia ke Kejari Aceh Barat, Jumat (20-9-2024).
Diketahui kasus tersebut adalah proyek pengadaan bibit kacang kedelai dari Kemennterian Pertanian RI yang disalurkan kepada 47 kelompok tani di wilayah Aceh Barat melalui Dinas Pertanian dan tanaman Pangan Propinsi Aceh tahun anggaran 2016, yaitu berupa bibit kacang kedelai dan lain-lain sebagainya.
Sementara Kajari Aceh Barat Siswanto kepada wartawan mengatakan penyidikan kasus ini dilakukan oleh penyidik Polres Aceh Barat dan telah dinyatakan P21, hari ini telah kami terima kedua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Aceh Barat.
Adapun kedua tersangka dalam penyerahan tersebut berinisial AZ dan JD serta barang bukti berupa dokumen- dokumen pencairan, dokumen perusahaan, serta dokumen perkembangan pekerjaan yang dianggarkan oleh propinsi. Dari kasus tersebut hasil audit BPKP kerugian negara lebih kurang 450 juta lebih.
Kedua tersangka tersebut akan dijerat dengan 3 pasal yaitu pasal 1, 2 dan 3, dengan kurungan penjara 1 sampai 4 tahun, untuk kedua tersangka akan ditahan 20 hari di tahap penuntutan ini, dititipkan di Lapas kelas II Meulaboh, setelah disempurnakan berkas dakwaan baru dilimpahkan ke Pengadilan Banda Aceh. (Mardi)