Sigli, haba RAKYAT | Sejumlah 21 ASN dilingkungan Pemkab Pidie harus berurusan dan terpaksa diberikan pengarahan oleh Satpol PP & WH Pidie, pasalnya, saat jam kerja para ASN tersebut masih saja nongkrong di warung kopi.
Selain ASN, 7 pelajar tingkat SMP dan SMA juga kena razia, karena mereka masih berkeliaran di luar lingkungan sekolah, padahal masih jam belajar, jelas Kasat Pol PP & WH Pidie, Farizal, A.P., M.A.P.
“Mereka yang terkena razia dalam kegiatan penertiban kita beri teguran, nasehat dan pembinaan. Khusus pelajar, selain arahan juga kita antar mereka ke sekolah masing -masing”, jelas Kasat.
Dalam kegiatan penertiban ini, sebut Kasat, mengacu kepada PP No.16 tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri No.26 tahun 2020 tentang penyelenggara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Kemudian, SE Bupati Pidie No.62 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kedisiplinan ASN, Instruksi Bupati Pidie No.300/1/ITR-34/2009 tentang penertiban Siswa -siswi yang berkeliaran pada jam sekolah.
“Kegiatan ini tadi berlangsung tertib, lancar dan aman, dengan tetap menjunjung tinggi nilai kekeluargaan dan HAM. Juga tetap menerapkan Prokes Covid-19”, pungkas Kasat Pol PP & WH Pidie.
Ikut serta dalam kegiatan penertiban oleh Personel Satpol PP & WH tersebut, Kabid Gakda & SI, Kabid Tibum dan Tranmas, Kasi Lidik & Sidik, Kasi Trantib, dan Penyidik/PPNS. (AA/hR)